Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Duduk Perkara

Penjelasan cukup lengkap mulai dari identitas pemohon, status hubungan dengan pewaris, hingga kondisi pewaris saat meninggal. Pewaris adalah seorang perempuan Muslim yang tidak memiliki keturunan maupun suami yang masih hidup.

Pertimbangan Hakim

Pertimbangan hakim berfokus pada fakta bahwa almarhumah memiliki anak angkat, dan berdasarkan Pasal 209 KHI, anak angkat dapat diberikan wasiat wajibah paling banyak 1/3 bagian. Ini menunjukkan bahwa meskipun anak angkat bukan ahli waris secara syar'i, tetap dapat diberikan bagian dari harta melalui keputusan hakim.

Penetapan Hakim

Hakim memutuskan untuk memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat almarhumah sebesar maksimal 1/3 dari total harta warisan. Penetapan ini sesuai asas maslahat dan semangat keadilan dalam KHI.

B. Penetapan No. 909/Pdt.P/2016/PA.Sby

1. Kasus Posisi

Permohonan diajukan oleh dua pemohon, yaitu anak kandung dari pasangan suami istri Muslim. Namun, salah satu anak (Pemohon II) beragama Kristen.

2. Duduk Perkara 

Pewaris meninggalkan harta berupa tanah dan bangunan. Persoalan muncul karena Pemohon II tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut Pasal 171 KHI karena beda agama.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun