Duduk Perkara
Penjelasan cukup lengkap mulai dari identitas pemohon, status hubungan dengan pewaris, hingga kondisi pewaris saat meninggal. Pewaris adalah seorang perempuan Muslim yang tidak memiliki keturunan maupun suami yang masih hidup.
Pertimbangan Hakim
Pertimbangan hakim berfokus pada fakta bahwa almarhumah memiliki anak angkat, dan berdasarkan Pasal 209 KHI, anak angkat dapat diberikan wasiat wajibah paling banyak 1/3 bagian. Ini menunjukkan bahwa meskipun anak angkat bukan ahli waris secara syar'i, tetap dapat diberikan bagian dari harta melalui keputusan hakim.
Penetapan Hakim
Hakim memutuskan untuk memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat almarhumah sebesar maksimal 1/3 dari total harta warisan. Penetapan ini sesuai asas maslahat dan semangat keadilan dalam KHI.
B. Penetapan No. 909/Pdt.P/2016/PA.Sby
1. Kasus Posisi
Permohonan diajukan oleh dua pemohon, yaitu anak kandung dari pasangan suami istri Muslim. Namun, salah satu anak (Pemohon II) beragama Kristen.
2. Duduk PerkaraÂ
Pewaris meninggalkan harta berupa tanah dan bangunan. Persoalan muncul karena Pemohon II tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut Pasal 171 KHI karena beda agama.