Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MEMPERBAIKI MORALITAS SEBAGAI UPAYA MENCAPAI KEADILAN

         Berdasarkan hasil penelitian, penulis mencatat beberapa hal yang menjadi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum:

Pencari keadilan tidak mau repot. Menurut Sutedjo (wawancara/12/09/2013) kasus tersebut sering terjadi pada masalah penertiban lalu lintas. Banyak pelanggar lalu lintas yang tidak mau repot dan langsung membayar uang pada saat pelanggarannya diketahui aparat, dan tidak mau mengikuti sidang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut sebenarnya menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di samping kesadaran hukum masyarakat yang relatif rendah, juga terdapat ketidaktegasan aparat penegak hukum yang memanfaatkan situasi tersebut. Kalau aparat penegak hukum (polisi) tegas dalam menegakkan hukum, maka hal itu sebenarnya menjadi suatu pendidikan hukum yang sangat baik bagi masyarakat, agar mereka menyadari pelanggarannya. Dengan membayar sejumlah uang, masyarakat merasa bahwa hukum mudah dibeli dengan uang, sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan mudah diselesaikan dengan uang. Hal tersebut menyebabkan hukum menjadi tidak superior, mudah disogok dan dibuat sewenang-wenang oleh orang-orang yang memiliki banyak uang. Karena itu, pencari keadilan dan penegak hukum mesti mengikuti prosedur hukum yang sungguh-sungguh agar hukum tetap superior dan upaya mencapai keadilan bisa tercapai.

Mafia Hukum

Para mafia hukum ini umumnya berasal dari sarjana hukum yang memahami hukum dengan baik. Aparat penegak hukum juga tidak terlepas dari praktek yang disebut 'perdagangan perkara'. Menurut Anastasia Ririn Tri Setyaningrum (wawancara 12/09/2013) suatu praktek jual beli perkara terjadi ketika untuk "suatu tuntutan dan putusan" aparat penegak hukum menarik suatu harga tertentu. Akibatnya, pihak yang membayar akan dimenangkan, dengan memanipulasi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum


               Menurut Anastasia Ririn Try Setyaningrum, ketika menghadapi orang-orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan, aparat penegak hukum tidak berani bersikap tegas. Tidak jarang pula aparat penegak hukum harus mencari pasal-pasal yang bisa meringankan pejabat tersebut, bahkan kalau dipenjarakan para pejabat umumnya diberi fasilitas yang lebih baik dibanding orang biasa. Dalam kasus tersebut, hukum tampak diskriminatif. Hal itu tampak kontraktif dengan penegasan yang tertuang dalam Pasal 5 huruf (a) dan pasal 7 huruf (a) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Pengahapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Dalam Pasal 5 huruf (a) ditegaskan bahwa "perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis". Sedangkan Pasal 7 huruf (a) ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib:

               Memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara                         yang    mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis dan menjamin                       terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap                       tindakan diskriminasi yang     terjadi, melalui proses peradilan yang                dilakukan sesuai dengan ketentuan    peraturan perundang-undangan.

               Karena itu tindakan diskriminasi secara hukum tidak dibenarkan. Setiap warga negara mesti mendapatkan proses peradilan yang adil sesuai dengan prosedur hukum tanpa membeda-bedakan latar belakang ras dan etnis. Tugas dan keharusan  tersebut mesti disadari oleh seluruh warga negara dan juga ditegaskan pemerintah yang direpresentasikan dalam lembaga-lembaga penegak hukum.

Sistem dan prosedur Rekrutmen

               Menurut Mahendra Sony Indriyo (wawancara 12/09/2013), sistem rekrutmen dan prosedur yang tidak fair membuat aparat penegak hukum yang direkrut tidak sesuai dengan kriteria seorang penegak hukum yang kredibel dan bermoral. Karena itu, sistem rekrutmen harus diperbaiki agar aparat penegak hukum yang direkrut melalui sistem yang baik menjadi aparat penegak hukum yang bermoral tinggi sehingga upaya-upaya untuk mencapai keadilan hukum minimal bisa diwujudkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun