Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model pendidikan dan pelatihan. Harus ada model pendidikan dan latihan terencana yang dibuat lembaga penegak hukum bersangkutan yang efektif untuk meningkatkan profesionalitas dan moralitas aparat penegak hukum.

Pengetahuan akan penemuan hukum, teori hukum dan filsafat hukum.

Penguasaan terhadap ilmu hukum

Mengakses, menggunakan serta mengolah informasi secara tepat dan rasional.

Berkomunikasi secara efektif dan efisien (baik secara lisan maupun tulisan).

Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum dalam rangka pengambilan keputusan hukum yang tepat.


Moral aparat penegak hukum

      Aparat penegak hukum dituntut untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan nilai-nilai moralitas umum (Fence M.Wantu, 2011:188) yang terdiri atas:

Nilai-nilai kemanusiaan (humanity), dalam arti menghormati keluhuran martabat kemanusiaan;

Nilai-nilai keadilan (justice), yakni dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya;

Nilai-nilai kepatutan dan kewajaran, dalam arti bahwa upaya mewujudkan keadilan dalam masyarakat selalu diwarnai oleh kesadaran untuk memperhatikan dan memperhitungkan rasionalitas situasi dan rasa keadilan individual dan kolektif masyarakat;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun