Model pendidikan dan pelatihan. Harus ada model pendidikan dan latihan terencana yang dibuat lembaga penegak hukum bersangkutan yang efektif untuk meningkatkan profesionalitas dan moralitas aparat penegak hukum.
Pengetahuan akan penemuan hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Penguasaan terhadap ilmu hukum
Mengakses, menggunakan serta mengolah informasi secara tepat dan rasional.
Berkomunikasi secara efektif dan efisien (baik secara lisan maupun tulisan).
Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum dalam rangka pengambilan keputusan hukum yang tepat.
Moral aparat penegak hukum
   Aparat penegak hukum dituntut untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan nilai-nilai moralitas umum (Fence M.Wantu, 2011:188) yang terdiri atas:
Nilai-nilai kemanusiaan (humanity), dalam arti menghormati keluhuran martabat kemanusiaan;
Nilai-nilai keadilan (justice), yakni dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya;
Nilai-nilai kepatutan dan kewajaran, dalam arti bahwa upaya mewujudkan keadilan dalam masyarakat selalu diwarnai oleh kesadaran untuk memperhatikan dan memperhitungkan rasionalitas situasi dan rasa keadilan individual dan kolektif masyarakat;