Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Sistematika secara horizontal antara pasal-pasal yang terdapat dalam ketentuan hukum yang mengatur tentang hak mendapatkan keadilan bagi semua warga negara, dan mengenai peran dan fungsi aparat penegak hukum serta kode etik profesi aparat penegak hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia secara khusus pasal 17, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam sistematisasi secara horizontal ini, tidak terdapat antinomy. Prinsip penalaran hukumnya menggunakan prinsip penalaran hukum nonkontradiksi. Dengan menggunakan prinsip penalaran hukum nonkontradiksi dan tidak adanya antinomi, maka tidak diperlukan asas berlakunya peraturan perundang-undangan.

Interpretasi Hukum Positif

Interpretasi gramatikal atau menurut tata bahasa, yaitu Interpretasi dengan maksud mengartikan term bagian kalimat menurut bahasa sehari-hari atau bahasa hukum.

Interpretasi sistematis, yaitu mendasarkan ketentuan pada sistem aturan serta mengartikan suatu ketentuan hukum.

Interpretasi Sejarah (historische interpretatie) berarti menelusuri maksud pembentukan Undang-undang (perkembangan hukum) dalam hal ini yang berkaitan dengan penegakan hukum yang adil, aparat penegak hukum dan kode etik profesi aparat penegak hukum.

Interpretasi teleologi berarti bahwa setiap interpretasi pada dasarnya teleologis atau memiliki arti dan tujuan tertentu di masa yang akan datang.


Menilai Hukum Positif dengan cara mengevaluasi hukum positif yang mengatur tentang moralitas aparat penegak hukum dan keadilan hukum untuk setiap warga negara, seperti Undang-Undang tentang fungsi dan peran aparat penegak hukum dalam penegakan hukum, dan kode etik  profesi aparat penegak hukum. Penulis berupaya menemukan open system-nya dan berusaha mengkritisi sistem terbuka tersebut untuk selanjutnya dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan sistem penegakan hukum yang menyentuh keadilan semua pihak.         

            

          2. Bahan hukum sekunder

Dalam bahan hukum sekunder penulis akan menelusuri pendapat-pendapat para pakar hukum dan literatur-literatur filsafat hukum yang berkaitan dengan moralitas dan keadilan. Setiap pendapat para ahli akan diperbandingkan untuk menemukan kesamaan dan perbedaan pendapat yang bisa menambah horizon pengetahuan mengenai moralitas dan keadilan yang tentunya berpengaruh terhadap superioritas hukum di Indonesia.

Pendapat-pendapat narasumber akan dianalisis dan dirumuskan dalam satu konsep yang dapat mendukung argumentasi penulis tentang pengaruh moralitas terhadap upaya mencapai keadilan. Dalam tesis ini penulis menggunakan teori keadilan sebagai fairness. Teori ini akan dipakai untuk menelusuri asas-asas yang terkandung dalam hukum positif Indonesia dan menemukan hakekat keadilan hukum yang dikehendaki oleh semua pihak. Selain teori keadilan sebagai fairness, penulis juga menggunakan teori etika deontologist Immanuel Kant dan teori etika heteronom Emmanuel Levinas sebagai landasan teoretis untuk menganalisis moralitas aparat penegak hukum yang ideal sebagai upaya penegakan superioritas hukum di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun