Proses Berpikir
      Dalam tesis ini penulis menggunakan metode deduksi, yaitu proses berpikir yang berawal dari premis mayor, kemudian diajukan premis minor, dan kemudian ditarik suatu kesimpulan atau konklusi (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002: 47). Metode berpikir deduksi bertolak dari proposisi umum yang kebenarannya telah diketahui (aksiomatik) dan berakhir pada suatu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat khusus.
      Namun menurut Philipus M. Hadjon, dalam logika silogistik untuk penalaran hukum, yang merupakan premis mayor adalah aturan hukum sedangkan premis minornya adalah fakta hukum. Dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau konklusi (Philipus M. Hadjon, dalam Peter Mahmud Marzuki, 2011:141). Dari pernyataan Hadjon dapat diajukan suatu contoh:
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersalah karena pembunuhan selama-lamanya lima belas tahun penjara. Edwin telah terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa Hartono. Edwin bersalah melakukan pembunuhan.
Dengan demikian, penggunaan silogisme deduktif untuk membuktikan apakah fakta hukum yang merupakan premis minor memenuhi unsur-unsur perbuatan yang diatur oleh undang-undang yang merupakan premis mayor. Mengenai tinggi rendahnya pidana yang dijatuhkan merupakan diskresi hakim dalam rentang yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan silogisme hukum hanya mungkin dilakukan oleh ahli hukum yang sungguh mempunyai keahlian hukum.
Â
BAB IV
SUPERIORITAS HUKUM VERSUS URGENSI MORALITAS
Â
Hukum dan Urgensi MoralitasÂ
     Sebelum membahas lebih lanjut bagian ini, pertanyaan pertama adalah mengapa hukum membutuhkan moralitas? Pertanyaan ini adalah pertanyaan mendasar mengenai hakekat hukum. Hukum hanya disebut hukum kalau di dalamnya mengandung aspek keadilan dan moralitas. Tanpa keadilan dan moralitas hukum tidak layak disebut hukum. Menurut Hans Kelsen hukum adalah bagian dari moral. Tentang hal itu Hans Kelsen (1978:72) menegaskan bahwa: