Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Berpikir

            Dalam tesis ini penulis menggunakan metode deduksi, yaitu proses berpikir yang berawal dari premis mayor, kemudian diajukan premis minor, dan kemudian ditarik suatu kesimpulan atau konklusi (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002: 47). Metode berpikir deduksi bertolak dari proposisi umum yang kebenarannya telah diketahui (aksiomatik) dan berakhir pada suatu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat khusus.

            Namun menurut Philipus M. Hadjon, dalam logika silogistik untuk penalaran hukum, yang merupakan premis mayor adalah aturan hukum sedangkan premis minornya adalah fakta hukum. Dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau konklusi (Philipus M. Hadjon, dalam Peter Mahmud Marzuki, 2011:141). Dari pernyataan Hadjon dapat diajukan suatu contoh:

Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersalah karena pembunuhan selama-lamanya lima belas tahun penjara. Edwin telah terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa Hartono. Edwin bersalah melakukan pembunuhan.

Dengan demikian, penggunaan silogisme deduktif untuk membuktikan apakah fakta hukum yang merupakan premis minor memenuhi unsur-unsur perbuatan yang diatur oleh undang-undang yang merupakan premis mayor. Mengenai tinggi rendahnya pidana yang dijatuhkan merupakan diskresi hakim dalam rentang yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan silogisme hukum hanya mungkin dilakukan oleh ahli hukum yang sungguh mempunyai keahlian hukum.

 


BAB IV

SUPERIORITAS HUKUM VERSUS URGENSI MORALITAS

 

Hukum dan Urgensi Moralitas 

         Sebelum membahas lebih lanjut bagian ini, pertanyaan pertama adalah mengapa hukum membutuhkan moralitas? Pertanyaan ini adalah pertanyaan mendasar mengenai hakekat hukum. Hukum hanya disebut hukum kalau di dalamnya mengandung aspek keadilan dan moralitas. Tanpa keadilan dan moralitas hukum tidak layak disebut hukum. Menurut Hans Kelsen hukum adalah bagian dari moral. Tentang hal itu Hans Kelsen (1978:72) menegaskan bahwa:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun