Mohon tunggu...
Adam Ramadhan
Adam Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta. saya memiliki mimpi untuk menjadi seorang Ketua Mahkamah Agung RI. saya seorang yang rajin, disiplin, berambisi kuat dan suka menolong.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah

5 Mei 2024   19:58 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:46 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Legislasi ini mengatur pernikahan, perceraian, dan masalah lainnya. Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya memiliki masa iddah yang diatur dalam Pasal 39 dari undang-undang ini.

Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya berada dalam masa iddah, menurut Pasal 39, selama tiga bulan atau selama ia hamil saat perceraian terjadi; masa iddah ini dimulai pada saat perceraian dan berakhir pada saat wanita menikah kembali.

Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa wanita yang bercerai di luar pengadilan memiliki masa iddah selama tiga bulan, atau selama ia hamil pada saat cerai. Hal ini sebenarnya sebanding dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Tetapi UU No. 1 Tahun 1974 adalah hukum nasional, sedangkan ketentuan dalam KHI hanya bersifat perdata. 

Selain itu, Pasal 93 KHI, ayat (3) menyatakan bahwa jika suami dan istri setuju untuk mengakhiri masa iddah, masa iddah dapat diakhiri sebelum masa iddah berakhir. Namun, masalahnya adalah bahwa beberapa pihak yang bercerai di luar pengadilan tidak tahu atau tidak dapat mengikuti ketentuan KHI.

 

Pengertian Iddah

Secara etimologi, "iddah" berasal dari bahasa Arab, "menghitung", dan disebut sebagai sesuatu yang dihitung selama tiga quru', tiga bulan, dan empat bulan sepuluh hari.
Secara terminologi, iddah adalah waktu di mana seorang wanita menunggu atau menahan diri dari menikah setelah suaminya meninggal dunia atau diceraikan, terkadang dengan melahirkan, aqra', atau beberapa bulan.

Sumber: dream.co.id
Sumber: dream.co.id

Dasar Hukum Iddah

Wanita harus melakukan iddah ketika pisah dengan suaminya setelah persetubuhan, apakah itu karena talak, kematian, fasakh, atau li'an, atau karena kematian sebelum dan setelah akad perkawinan yang sah. Dalam beberapa ayat Al-Qur'an yang diantaranya ialah firman Allah SWT. Merupakan perintah kewajiban menjalani masa iddah, yaitu:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun