Mohon tunggu...
Adam Ramadhan
Adam Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta. saya memiliki mimpi untuk menjadi seorang Ketua Mahkamah Agung RI. saya seorang yang rajin, disiplin, berambisi kuat dan suka menolong.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah

5 Mei 2024   19:58 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:46 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

diperuntukkan untuk wanita yang belum menikah dan masih haid tetapi belum memiliki anak. Setelah seorang wanita dicerai oleh suaminya, dia harus menjalani masa iddah selama tiga quru'. Selama masa ini, kita dapat mengetahui apakah ada kandungan dalam rahimnya atau tidak.

  • iddah karena hitungan bulan.

Ada dua jenis iddah karena hitungan bulan ini: yang pertama menggunakan hitungan bulan sebagai ganti aqra', dan yang kedua pada dasarnya menggunakan hitungan bulan sebagai ganti aqra'. Jenis pertama dimaksudkan untuk wanita yang tidak pernah haid dan wanita yang menopause. Iddah ini selama tiga bulan.

Penentuan iddah dilakukan untuk dua alasan: 

pertama-tama, untuk menghormati perjanjian perkawinan;

kedua, untuk membandingkan istri muda, wanita menopause, dan wanita yang tidak pernah haid dengan wanita yang pernah haid.

Tujuan kedua adalah untuk memastikan apakah ada kandungan dalam rahim wanita, karena sudah jelas bahwa wanita yang tidak haid tidak dapat hamil. Nash (QS Al-Thalak 65:4) mengatakan tiga bulan sebagai ganti tiga kali menstruasi, karena wanita biasanya hanya mengalami menstruasi sekali sebulan. Iddah bulanan diberikan kepada wanita yang suaminya meninggal dan tidak hamil. Itu memakan waktu empat bulan sepuluh hari.


Tujuan dan Hikmah Iddah

Menurut Athiyah Saqar, ada tiga tujuan utama untuk iddah, yaitu:

  • menentukan bahwa kandungan istri bersih atau kosong sehingga terjaga keturunannya, sehingga iddah tidak diberlakukan untuk istri yang tidak pernah digauli.
  • menghormati ikatan lama dan hubungan perkawinan
  • memberi kesempatan kepada pasangan yang telah berpisah untuk berpikir, merenungkan alasan perkawinan mereka berakhir, dan mempertimbangkan kembali keengganan mereka untuk hidup bersama lagi di masa mendatang.

Menurut Al-Jurjawy, ada beberapa hikmah dalam Iddah, salah satunya adalah: 

  • untuk mengetahui apakah rahim istri suci, sehingga tidak ada air mani dari dua pria dalam satu rahim.
  • untuk mempertahankan dan menghormati perjanjian perkawinan.
  • Dalam kasus talak raj'i, menambahkan masa ruju' sebagai waktu berkabung bagi istri yang suaminya meninggal, sebagai penghormatan dan tanda setia kepada suaminya yang meninggal.

Itu merupakan beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama, penulis berharap ini dapat menjadi manfaat bagi banyak orang dan penulis mohon maaf jika terdapat kesalahan baik dari penulisan ataupun isi. Terima Kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun