Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang          Kepolisian       Negara             Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan   Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik            Indonesia.


Peraturan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang        Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Ketua Mahkamah      Agung             Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang   Kode   Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 Tentang Kode           Perilaku Jaksa

Kode Etik Advokat, Ditetapkan 23 Mei 2003.

Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi    Rasial Tahun 1965.

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun