Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang pengemban profesi hukum harus berupaya dan mendukung setiap upaya untuk memajukan dan mengembangkan sistem hukum dan sistem peradilan;

Setiap pengemban profesi hukum harus selalu ikut menghormati dan mengawasi pelaksaan tugas pengembanan profesi hukum, baik oleh pengemban profesi hukum yang memiliki bidang kerja yang sama atau yang berbeda, demi mempertahankan integritas dan kehormatan profesi hukum pada umumnya.

Seorang pengemban profesi hukum berkewajiban untuk senantiasa menghormati dan mentaati setiap keputusan atau tindakan indisipliner yang dimaksudkan untuk menegakkan prinsip-prinsip moral umum dan kode etik profesi yang berlaku terhadapnya.

D. UPAYA-UPAYA MENCAPAI KEADILAN

                Konsep keadilan yang dimaksud adalah keadilan hukum. Dalam konsepsi hukum di Indonesia keadilan tidak terlepas dari keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 diuraikan bahwa: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal tersebut mengandung dan mencerminkan jiwa Pancasila. Jiwa Pancasila tersebut terkandung dalam hakekatnya yang menyangkut "keadilan hukum" bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak ada kecualinya (Abdullah Sani, 1977:71). Oleh karena itu dalam pasal tersebut terkandung makna "Rule of Law", yang harus ditekankan dalam sebuah negara hukum atau negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).

                Keadilan hukum berdasarkan pancasila tersebut harus diperlakukan secara sama terhadap seluruh rakyat Indonesia dengan tidak ada kecualinya dan tidak mengenal ras dan diskriminasi. Hukum diperlakukan sama dan bersifat universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu berarti bahwa, tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap pejabat negara atau keluarga pejabat negara yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Semua warga negara Indonesia harus diperlakukan secara sama dan adil di hadapan hukum dengan tidak ada yang dikecualikan. Hal tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia bahwa "Semua orang bersamaan kedudukannya di depan hukum, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan tidak ada kekecualiaannya". Dalam Pasal 3 angka (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia ditegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum". Konsep keadilan tersebut tidak jauh berbeda dengan konsep keadilan yang digagaskan oleh Jhon Rawls. Konsep keadilan Jhon Raws mengutamakan konsep keadilan prosedural murni. Artinya, setiap orang yang mencari dan mengendaki keadilan juga aparat penegak hukum mesti mengetahui hasil akhir dari pencariannya dan mengikuti prosedur penegakan hukum secara murni dan sungguh-sungguh. Dengan demikian, agar penegak hukum hendak menegakkan hukum secara sungguh-sungguh dan adil, dia mesti mengikuti semua prosedur hukum tersebut tanpa memiliki prasangka atau kepentingan apapun. Aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur hukum dengan murni dan sungguh-sungguh sambil tetap menggali dan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.


               Menurut Aristoteles, keadilan terbagi dalam dua bagian, yaitu keadilan distributiva dan keadilan commutativa (Abdullah Sani, 1977:72). "Keadilan distributiva adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya". Sedangkan keadilan commutativa adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan" (Van Apeldoorn, seperti dikutip dalam Abdullah Sani, 1997:72). Menurut Abdullah Sani, keadilan hukum identik dengan keadilan distributiva di mana setiap orang diberikan hak-haknya seturut jasa-jasa atau perbuatan-perbuatannya. Hal itu berarti bahwa, setiap orang yang sudah memberikan jasanya kepada negara akan diperlakukan secara berbeda dihadapan hukum daripada orang yang belum memberikan jasanya kepada negara. Dengan demikian, pendapat tersebut kontradiktif dengan konsep 'persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara'. Hemat penulis, keadilan hukum adalah keadilan berdasarkan prosedur murni hukum tersebut, seperti dikatakan John Rawls dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Prosedur murni dimaksudkan bahwa, setiap aparat penegak hukum, mengikuti secara serius dan sungguh-sungguh prosedur hukum dalam upaya penegakan hukum tanpa memiliki kepentingan apa pun yang membuat penegakan hukum menyimpang dari kandungan nilai keadilan. Prosedur murni penegakan hukum mesti dipatuhi oleh aparat penegak hukum berdasarkan Undang-undang dan kode etik profesi yang berlaku, dan ditopang oleh integritas moral aparat yang baik sehingga penegakan hukum dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Keadilan yang hendak dicapai adalah keadilan berdasarkan hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapannya dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum serta keadilan yang merujuk pada nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

               Menurut Rawls yang dibutuhkan dalam penegakan hukum adalah prosedur yang benar dan adil dan menjamin hasil akhir yang benar dan adil pula. Hasil dari kesepakatan harus dilihat sebagai fair  atau adil karena ada semacam posisi yang sejati (yang baik dan benar secara natural) yang bisa menjamin suatu situasi yang adil bagi semua pihak (John Rawls, seperti dikutip dalam Andre Ata Ujan, 2001:42). Hal itu mengandaikan bahwa prosedur dan sistem penegakan hukum sudah ditata dengan baik. Struktur yang baik dan adil akan mengarahkan dan mendukung proses penegakan hukum yang adil dan bermoral.

BAB V

PENUTUP

                                                                                    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun