Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kerangka hukum yang berlaku, kejadian kematian dianggap sebagai peristiwa yang berkaitan dengan hukum. Hal ini karena setelah seseorang meninggal dunia, semua hak dan kewajibannya secara otomatis berakhir, dan secara langsung diteruskan kepada ahli waris yang berhak menerima warisan (zaw al-furud), terutama terkait dengan harta yang ditinggalkan (al-tirkah), baik itu berupa barang-barang bergerak seperti kendaraan bermotor maupun barang-barang tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Dalam konteks umat Islam, tata cara pembagian warisan telah diatur secara rinci dalam ilmu fara'id.

HUKUM WASIAT

A.Pengertian Wasiat

Secara bahasa, wasiat merujuk pada pesan atau arahan yang diberikan kepada orang lain. Secara terminologi, wasiat mengacu pada pesan kebaikan yang diberikan kepada seseorang untuk dilaksanakan setelah kematian. Dalam konteks hukum, wasiat adalah tindakan pengaturan terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan setelah kematian oleh pihak yang membuat wasiat.

B.Dasar Hukum Wasiat

Dasar hokum wasiat diantaranya Pertama, Q. S. Al-Maidah, ayat 106, Kedua, Hadis kudsi, Rasulullah bersabda: "Bahwa ada dua hal yang diberikan kepada umat Nabi Muhammad yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu Allah menentukan sebagian harta seseorang khusus untuk seseorang ketika ia akan wafat (dengan jalan wasiat) untuk memberihkan dirinya (dari dosa), dan doa seorang hambabuat seseorang yang telah wafat".


HUKUM PERWAKAFAN

A.Pengertian Wakaf

Secara etimologis, istilah "wakaf" berasal dari bahasa Arab "waqafa, yaqifu, waqfan" yang mengandung arti menahan, berhenti, berdiri, atau diam di tempat. Namun, dalam konteks terminologi, wakaf merujuk pada tindakan menahan atau mengikat suatu benda yang memiliki kekekalan zatnya, sementara manfaatnya dapat diambil oleh orang lain untuk kebaikan. Dalam pengertian lain, wakaf adalah peralihan kepemilikan yang bersifat permanen kepada seorang individu atau nazir (pengelola wakaf), baik secara personal maupun melalui institusi pengelola, dengan syarat bahwa manfaat atau hasilnya digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan konsep ini, kita dapat memahami bahwa wakaf adalah proses menyerahkan sejumlah harta atau kepemilikan kepada orang lain (nazir) untuk dikelola dan dimanfaatkan, dengan tujuan hasilnya disalurkan kepada yang membutuhkan sebagai bagian dari amal untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran agama.

B.Dasar Hukum Wakaf

Dasar-dasar hokum wakaf diantaranya Ali Imran: 92, Al-Baqarah: 261. Selain itu terdapat dasar lain yaitu a.Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi bersabda: "Apabila anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya". Hadis ini oleh al-Shan'ani dikemukakan dalam bab wakaf, karena para ulama menginterpretasikan kalimat shadaqah jariyah dengan wakaf.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun