Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Salah satu pihak meninggal dunia.

HUKUM MUDHARABAH (QIRADH)

A.Pengertian

Secara Bahasa qiradh berarti potongan. Secara isitilah yaitu memberikan modal kepada orang lain dengan kesepakatan keuntungan dan kerugian dibagi 2

B.Rukun dan syarat

1.Pemberi modal(baligh, berakal, merdeka, memberi kebebasan terhadap penerima modal)


2.Penerima modal(baligh, berakal, merdeka, jujur dan pandai berdagang)

3.Modal(dikus dengan harga semestinya)

4.Lapangan pekerjaan(tidak ada batasan waktu, barang, maupun tempat)

5.Keuntungan(dilakukan di awal, jelas, dan adil)

6.Ijab Qabul(kesepakatan bersama)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun