3.Salah satu pihak meninggal dunia.
HUKUM MUDHARABAH (QIRADH)
A.Pengertian
Secara Bahasa qiradh berarti potongan. Secara isitilah yaitu memberikan modal kepada orang lain dengan kesepakatan keuntungan dan kerugian dibagi 2
B.Rukun dan syarat
1.Pemberi modal(baligh, berakal, merdeka, memberi kebebasan terhadap penerima modal)
2.Penerima modal(baligh, berakal, merdeka, jujur dan pandai berdagang)
3.Modal(dikus dengan harga semestinya)
4.Lapangan pekerjaan(tidak ada batasan waktu, barang, maupun tempat)
5.Keuntungan(dilakukan di awal, jelas, dan adil)
6.Ijab Qabul(kesepakatan bersama)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!