Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Sepakat menggabungkan modal

3.Modal harus tunai

4.Perhitunan keuntungan dan kerugian yang jelas dan adil

C.Macam-macam syirkah

1.Syirkah Inan, adalah perjanjian kerjasama finansial di mana dua orang atau lebih sepakat untuk berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi modal mereka.

2.Syirkah Mufawadhah, yaitu kesepakatan usaha yang menitikberatkan pada kahlian atau keterampilam


3.Syirkah Wujuh, adalah serikat dalam bentuk tanggung jawab

4.Syirkah Abdan, yaitu kejasama dalam bentuk karya

D.Batal atau berakhirnya syirkah

1.Sebuah pihak mengakhiri kesepakatan kemitraan, bahkan tanpa persetujuan dari pihak lain.

2.Seorang pihak kehilangan kemampuan untuk mengelola harta (kemampuan bertransaksi), entah karena kegilaan, pemborosan, atau alasan lainnya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun