2.Sepakat menggabungkan modal
3.Modal harus tunai
4.Perhitunan keuntungan dan kerugian yang jelas dan adil
C.Macam-macam syirkah
1.Syirkah Inan, adalah perjanjian kerjasama finansial di mana dua orang atau lebih sepakat untuk berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi modal mereka.
2.Syirkah Mufawadhah, yaitu kesepakatan usaha yang menitikberatkan pada kahlian atau keterampilam
3.Syirkah Wujuh, adalah serikat dalam bentuk tanggung jawab
4.Syirkah Abdan, yaitu kejasama dalam bentuk karya
D.Batal atau berakhirnya syirkah
1.Sebuah pihak mengakhiri kesepakatan kemitraan, bahkan tanpa persetujuan dari pihak lain.
2.Seorang pihak kehilangan kemampuan untuk mengelola harta (kemampuan bertransaksi), entah karena kegilaan, pemborosan, atau alasan lainnya.