Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C.Batal atau Berakhirnya sewa menyewa

Hal-hal yang dapat menyebabkan pembatalan atau berakhirnya perjanjian sewa menyewa meliputi:

1.Terjadi kecacatan pada barang yang disewakan.

2.Kerusakan barang sewaan.

3.Berakhirnya masa sewa menyewa.

4.Terdapat uzur.


HUKUM UPAH MENGUPAH

A.Pengertian Upah Mengupah

Menurut asal katanya (etimologi), upah mengacu pada imbalan atau kompensasi. Dalam terminologi, upah adalah kompensasi yang diberikan kepada seseorang atas penggunaan tenaganya dengan memberikan imbalan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Dengan demikian, upah merujuk pada pemberian imbalan kepada individu yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan tertentu, dan imbalan tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

B.Rukun dan Syarat Mengupah

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun