Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Perkawinan yang dilakukan tanpa dasar rasa cinta yang kuat

Selain dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa faktor tambahan yang berperan dalam perceraian, yakni:

1.Usia ketika menikah

2.Tingkat pendapatan

3.Perbedaan dalam perkembangan sosio-emosional antara pasangan

4.Riwayat keluarga terkait dengan perceraian


D.Tata Cara Perceraian

Dalam proses perceraian, terdapat dua kategori utama, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak khususnya diperuntukkan bagi individu yang memeluk agama Islam.

Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur bahwa seorang suami yang ingin menceraikan istrinya menurut agama Islam harus mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya. Surat tersebut harus berisi pemberitahuan mengenai niatnya untuk menceraikan istrinya beserta alasan-alasannya, serta permintaan agar diadakan sidang untuk proses tersebut.

1.Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa perceraian talak tidak hanya dilakukan oleh suami dengan mengajukan surat ke Pengadilan Agama bagi pasangan suami istri yang beragama Islam. Prosedur perceraian dengan talak diatur mengenai sebab-sebab perselisihan itu.

2.Apabila salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, Pengadilan hanya perlu menyampaikan salinan putusan dengan pernyataan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk proses perceraiannya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun