Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Meninggal

4.Salah satu mengakhiri perjanjian

HUKUM MUZARA'AH DAN MUKHABARAH

A.Pengertian Muzara'ah dan Mukhabarah

Menurut bahasa (etimologi), Muzara'ah disebut juga Mukhabarah, yang berarti Al-Inbat artinya menumbuhkan. Secara istilah yaitu Mukhabarah melibatkan pemilik tanah yang menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal kepada pengelola, sementara Muzara'ah terjadi ketika pekerja mengelola tanah dan mendapatkan sebagian dari hasilnya, dengan modal yang diberikan oleh pemilik tanah.

Kedua istilah, mukhabarah dan muzara'ah, memiliki kesamaan dalam hal bahwa keduanya melibatkan pemilik tanah yang menyerahkan tanah kepada orang lain untuk dikelola. Namun, perbedaannya terletak pada sumber modal; dalam mukhabarah, modalnya berasal dari pengelola, sementara dalam muzara'ah, modalnya berasal dari pemilik tanah.


B.Rukun dan Syarat Muzara'ah dan Mukhabarah

1.Pemilik dan penggarap(baligh dan berakal)

2.Tanah

a.Jelas

b.Memungkinkan digarap

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun