3.Untuk menghindari bahaya yang mungkin timbul, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tidak tinggal serumah selama proses perceraian.
4.Pengugat atau Tergugat dapat memohon kepada Pengadilan untuk:
5.Gugatan perceraian akan dinyatakan batal jika suami atau istri meninggal sebelum ada putusan Pengadilan. Pengadilan juga akan menentukan nafkah yang harus ditanggung suami, serta hal-hal untuk pemeliharaan dan pendidikan anak, serta barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau hak istri.
6.Para pihak akan dipanggil secara resmi oleh juru sita untuk pemeriksaan gugatan perceraian di Pengadilan paling lambat 3 hari sebelum sidang dimulai.
7.Jika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, maka pemanggilan dilakukan dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman atau melalui surat kabar dua kali dengan selang waktu satu bulan.
8.Jika tempat tinggal Tergugat berada di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
9.Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan paling lambat 30 hari setelah diterima. Jika Tergugat berdomisili di luar negeri, sidang ditetapkan paling lambat enam bulan setelah gugatan dimasukkan ke Kepaniteraan Pengadilan.
10.Kedua belah pihak harus hadir sendiri atau diwakili oleh kuasa hukumnya pada sidang pemeriksaan gugatan.
11.Sebelum perkara diputuskan, Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
12.Jika perdamaian tercapai, Pengadilan akan membuat Akta Perdamaian dan alasan untuk bercerai tidak dapat digunakan lagi oleh Penggugat.
13.Jika perdamaian tidak tercapai, sidang akan dilanjutkan dan dilakukan dalam sidang tertutup.