Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Untuk menghindari bahaya yang mungkin timbul, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tidak tinggal serumah selama proses perceraian.

4.Pengugat atau Tergugat dapat memohon kepada Pengadilan untuk:

5.Gugatan perceraian akan dinyatakan batal jika suami atau istri meninggal sebelum ada putusan Pengadilan. Pengadilan juga akan menentukan nafkah yang harus ditanggung suami, serta hal-hal untuk pemeliharaan dan pendidikan anak, serta barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau hak istri.

6.Para pihak akan dipanggil secara resmi oleh juru sita untuk pemeriksaan gugatan perceraian di Pengadilan paling lambat 3 hari sebelum sidang dimulai.

7.Jika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, maka pemanggilan dilakukan dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman atau melalui surat kabar dua kali dengan selang waktu satu bulan.

8.Jika tempat tinggal Tergugat berada di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.


9.Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan paling lambat 30 hari setelah diterima. Jika Tergugat berdomisili di luar negeri, sidang ditetapkan paling lambat enam bulan setelah gugatan dimasukkan ke Kepaniteraan Pengadilan.

10.Kedua belah pihak harus hadir sendiri atau diwakili oleh kuasa hukumnya pada sidang pemeriksaan gugatan.

11.Sebelum perkara diputuskan, Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

12.Jika perdamaian tercapai, Pengadilan akan membuat Akta Perdamaian dan alasan untuk bercerai tidak dapat digunakan lagi oleh Penggugat.

13.Jika perdamaian tidak tercapai, sidang akan dilanjutkan dan dilakukan dalam sidang tertutup.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun