Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f)Jual beli di bawah harga pasar

g)Menawar barang yang sedang ditawar orang lain.

D.Khiar dalam Jual Beli

Khiar merupakan hak kebebasan bagi penjual dan pembeli untuk memilih apakah akan melanjutkan atau membatalkan perjanjian jual beli. Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli, diperbolehkan untuk memilih apakah akan melanjutkan atau membatalkan kesepakatan. Berdasarkan penyebab terjadinya, khiar dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis.

1.Khiyar majelis

2.Khiyar syarat


3.Khiyar aib

E.Manfaat dan Hikmah Jual Beli

Manfaat dan kebaikan yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli termasuk:

a.Kepuasan dan rasa lega antara penjual dan pembeli dapat tercipta melalui kesepakatan bersama.

b.Membantu seseorang untuk menjauhkan diri dari mengambil atau memiliki harta secara tidak sah.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun