f)Jual beli di bawah harga pasar
g)Menawar barang yang sedang ditawar orang lain.
D.Khiar dalam Jual Beli
Khiar merupakan hak kebebasan bagi penjual dan pembeli untuk memilih apakah akan melanjutkan atau membatalkan perjanjian jual beli. Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli, diperbolehkan untuk memilih apakah akan melanjutkan atau membatalkan kesepakatan. Berdasarkan penyebab terjadinya, khiar dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis.
1.Khiyar majelis
2.Khiyar syarat
3.Khiyar aib
E.Manfaat dan Hikmah Jual Beli
Manfaat dan kebaikan yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli termasuk:
a.Kepuasan dan rasa lega antara penjual dan pembeli dapat tercipta melalui kesepakatan bersama.
b.Membantu seseorang untuk menjauhkan diri dari mengambil atau memiliki harta secara tidak sah.