Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Modal

a.Jelas nilainya

b.Dapat dimanfaatkan

4.Ijab Qabul

a.Kesepakatan bersama

b.Tidak ada yang dirugikan


c.Tanpa paksaan

C.Zakat Hasil Muzara'ah dan Mukhabarah

Dalam konteks ini, zakat dikenakan pada pemilik benihnya. Oleh karena itu, dalam muzara'ah, zakat dikenakan pada penggarap tanah karena pada dasarnya dialah yang menanam, sementara pemilik tanah dianggap sebagai penerima sewa atas tanahnya, dan pendapatan dari sewa tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Sedangkan dalam mukhabarah, zakat dikenakan pada pemilik tanah karena pada dasarnya dialah yang menanam, sedangkan petani hanya menerima upah atas pekerjaannya. Pendapatan yang diperoleh dari upah tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Jika benih berasal dari keduanya, zakat harus dikeluarkan oleh keduanya dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.

D.Batal atau Berakhirnya Muzara'ah dan Mukhabarah

1.Telah habis waktunya

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun