Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C.Macam-Macam Qiradh

1.Qiradh sederhana, yaitu dilakukan secara perorangan

2.Qiradh modern, dilakukan oleh bank atau perusahaan seperti penanaman modal/saham

D.Larangan Dalam Qiradh

1.Menggunakan modal untuk kebutuhan pribadi.

2.Memberikan modal atau barang qiradl tanpa izin dari pemilik modal.


3.Meminjamkan modal atau barang kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik modal.

4.Berdagang modal dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

E.Berakhirnya Qiradh

1.Tidak terpenuhinya rukun dan syarat

2.Pengelola meninggalkan tugasnya

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun