C.Macam-Macam Qiradh
1.Qiradh sederhana, yaitu dilakukan secara perorangan
2.Qiradh modern, dilakukan oleh bank atau perusahaan seperti penanaman modal/saham
D.Larangan Dalam Qiradh
1.Menggunakan modal untuk kebutuhan pribadi.
2.Memberikan modal atau barang qiradl tanpa izin dari pemilik modal.
3.Meminjamkan modal atau barang kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik modal.
4.Berdagang modal dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
E.Berakhirnya Qiradh
1.Tidak terpenuhinya rukun dan syarat
2.Pengelola meninggalkan tugasnya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!