Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Lafadz(Ijab Qabul)

C.Hukum Memberi Kelebihan dalam Membayar Utang

1.Kelebihan yang tidak diperjanjikan

Jika seseorang yang berutang melakukan pembayaran lebih dari yang seharusnya tanpa didasarkan pada kesepakatan sebelumnya, melainkan sebagai tindakan penghargaan atau kebaikan semata, maka pembayaran lebih tersebut dapat dianggap sah bagi pemberi utang.

2.Kelebihan yang diperjanjikan

Jika pembayaran lebih dilakukan oleh orang yang berutang kepada pemberi utang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, maka bagi pemberi utang, menerima kelebihan tersebut dianggap tidak sah dan tidak diperbolehkan.


D.Pemindahan Hutang

Hiwalah adalah proses mengalihkan atau memindahkan tanggung jawab utang dari satu individu kepada individu lainnya yang juga memiliki utang kepada individu pertama. Proses pemindahan ini harus disetujui oleh individu pertama yang akan menerima tanggung jawab tersebut.

SEWA MENYEWA

A.Pengertian Sewa Menyewa

Sewa menyewa adalah praktik pemberian barang kepada individu lain untuk digunakan sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dan penerima sewa. Dalam hal ini, penerima barang diwajibkan memberikan imbalan sebagai pembayaran atas penggunaannya, dengan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun