4.Lafadz(Ijab Qabul)
C.Hukum Memberi Kelebihan dalam Membayar Utang
1.Kelebihan yang tidak diperjanjikan
Jika seseorang yang berutang melakukan pembayaran lebih dari yang seharusnya tanpa didasarkan pada kesepakatan sebelumnya, melainkan sebagai tindakan penghargaan atau kebaikan semata, maka pembayaran lebih tersebut dapat dianggap sah bagi pemberi utang.
2.Kelebihan yang diperjanjikan
Jika pembayaran lebih dilakukan oleh orang yang berutang kepada pemberi utang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, maka bagi pemberi utang, menerima kelebihan tersebut dianggap tidak sah dan tidak diperbolehkan.
D.Pemindahan Hutang
Hiwalah adalah proses mengalihkan atau memindahkan tanggung jawab utang dari satu individu kepada individu lainnya yang juga memiliki utang kepada individu pertama. Proses pemindahan ini harus disetujui oleh individu pertama yang akan menerima tanggung jawab tersebut.
SEWA MENYEWA
A.Pengertian Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah praktik pemberian barang kepada individu lain untuk digunakan sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dan penerima sewa. Dalam hal ini, penerima barang diwajibkan memberikan imbalan sebagai pembayaran atas penggunaannya, dengan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti.