Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam yuridis UU no. 1 thn 1974 terdapat asas-asas pernikahan yaitu :

1.Suami istri saling melengkapi

2.Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan

3.Asas monogami

4.Suami siap jiwa raga untuk melangsungkan perkawinan

5.Mempersukar terjadinya perceraian


6.Hak dan keduduakn suami istri seimbang, semua dapat dirundingkan dan diputuskan oleh

Prinsip perkawinan menurut Musdah Mulia:

1.Prinsip saling mencintai(Mawaddah wa Rahmah)

2.Prinsip berperilaku sopan dan beradap(Mu'asyarah bi al-Ma'ruf)

3.Prinsip saling melengkapi dan melindungi(Musawah)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun