Dalam yuridis UU no. 1 thn 1974 terdapat asas-asas pernikahan yaitu :
1.Suami istri saling melengkapi
2.Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan
3.Asas monogami
4.Suami siap jiwa raga untuk melangsungkan perkawinan
5.Mempersukar terjadinya perceraian
6.Hak dan keduduakn suami istri seimbang, semua dapat dirundingkan dan diputuskan oleh
Prinsip perkawinan menurut Musdah Mulia:
1.Prinsip saling mencintai(Mawaddah wa Rahmah)
2.Prinsip berperilaku sopan dan beradap(Mu'asyarah bi al-Ma'ruf)
3.Prinsip saling melengkapi dan melindungi(Musawah)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!