Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Sebagai bagian dari alat kampanye, tim ini kerap menjadi pelaku langsung pelanggaran pemilu, baik melalui pembagian uang, intimidasi, hingga penyebaran hoaks. Mereka dapat dituntut pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 280–284 UU Pemilu.

 

Partai Politik

 

Meskipun partai politik adalah badan hukum, dalam praktiknya belum banyak dikenai pertanggungjawaban pidana korporasi, meskipun mereka sering berperan dalam mengorganisasi pelanggaran. Konsep ini sebenarnya dimungkinkan melalui analogi dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP dan UU lain (misalnya UU Tipikor dan UU Perlindungan Konsumen).

 

Pemilih
Dalam beberapa kasus, pemilih juga dapat menjadi pelaku pidana, seperti menerima imbalan untuk memilih calon tertentu, menyebarkan informasi bohong, atau memalsukan identitas untuk memilih lebih dari satu kali.

 

Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan jajarannya)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun