Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

“Partai politik sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa tindakan melanggar hukum dilakukan atas nama dan untuk kepentingan partai secara sadar dan sistematis.” [5]

 

  • Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu

 

Dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban pidana (criminal liability) merupakan konsekuensi hukum yang dikenakan kepada seseorang atau subjek hukum lain yang melakukan delik, sepanjang unsur-unsur delik terpenuhi.

 

Menurut Sudarto, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam setiap delik adalah perbuatan melawan hukum, kesalahan (schuld), dan dapat dipertanggungjawabkannya pelaku secara hukum[6].

 

A.   Unsur Pertanggungjawaban Pidana dalam Pemilu

 

  • Perbuatan Melawan Hukum (actus reus)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun