“Partai politik sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa tindakan melanggar hukum dilakukan atas nama dan untuk kepentingan partai secara sadar dan sistematis.” [5]
- Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu
Dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban pidana (criminal liability) merupakan konsekuensi hukum yang dikenakan kepada seseorang atau subjek hukum lain yang melakukan delik, sepanjang unsur-unsur delik terpenuhi.
Menurut Sudarto, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam setiap delik adalah perbuatan melawan hukum, kesalahan (schuld), dan dapat dipertanggungjawabkannya pelaku secara hukum[6].
A. Unsur Pertanggungjawaban Pidana dalam Pemilu
- Perbuatan Melawan Hukum (actus reus)