Dalam praktik, sanksi pidana pemilu jarang dijatuhkan secara maksimal. Bawaslu menyebutkan bahwa pada Pemilu 2019, dari 10.794 dugaan pelanggaran, hanya 236 yang diteruskan sebagai pidana ke Sentra Gakkumdu[7]. Ini menunjukkan lemahnya implementasi pertanggungjawaban pidana.
Bentuk sanksi pidana dalam pemilu seringkali tidak memberi efek jera karena lemahnya penegakan hukum. Harefa dalam Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum mencatat bahwa dari ratusan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Bawaslu, sebagian besar tidak berlanjut ke pengadilan karena minimnya alat bukti dan konflik antarpenegak hukum:
“Sentra Gakkumdu masih menghadapi berbagai kendala koordinatif, seperti perbedaan persepsi antara Bawaslu, penyidik, dan jaksa penuntut umum, yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan pelanggaran pidana pemilu.” [8]
- Analisis terhadap Sanksi dan Subjek Hukum dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum
A. Aspek Keadilan
Menurut prinsip keadilan hukum yang dikemukakan oleh Aristoteles, keadilan haruslah memberi perlakuan yang sama kepada yang sama, dan berbeda kepada yang berbeda secara proporsional.