Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dalam praktik, sanksi pidana pemilu jarang dijatuhkan secara maksimal. Bawaslu menyebutkan bahwa pada Pemilu 2019, dari 10.794 dugaan pelanggaran, hanya 236 yang diteruskan sebagai pidana ke Sentra Gakkumdu[7]. Ini menunjukkan lemahnya implementasi pertanggungjawaban pidana.

 

Bentuk sanksi pidana dalam pemilu seringkali tidak memberi efek jera karena lemahnya penegakan hukum. Harefa dalam Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum mencatat bahwa dari ratusan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Bawaslu, sebagian besar tidak berlanjut ke pengadilan karena minimnya alat bukti dan konflik antarpenegak hukum:

 

“Sentra Gakkumdu masih menghadapi berbagai kendala koordinatif, seperti perbedaan persepsi antara Bawaslu, penyidik, dan jaksa penuntut umum, yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan pelanggaran pidana pemilu.” [8]

 

  • Analisis terhadap Sanksi dan Subjek Hukum dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum

 

A.   Aspek Keadilan

 

Menurut prinsip keadilan hukum yang dikemukakan oleh Aristoteles, keadilan haruslah memberi perlakuan yang sama kepada yang sama, dan berbeda kepada yang berbeda secara proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun