Â
Sebagai bagian dari alat kampanye, tim ini kerap menjadi pelaku langsung pelanggaran pemilu, baik melalui pembagian uang, intimidasi, hingga penyebaran hoaks. Mereka dapat dituntut pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 280–284 UU Pemilu.
Â
Partai Politik
Â
Meskipun partai politik adalah badan hukum, dalam praktiknya belum banyak dikenai pertanggungjawaban pidana korporasi, meskipun mereka sering berperan dalam mengorganisasi pelanggaran. Konsep ini sebenarnya dimungkinkan melalui analogi dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP dan UU lain (misalnya UU Tipikor dan UU Perlindungan Konsumen).
Â
Pemilih
Dalam beberapa kasus, pemilih juga dapat menjadi pelaku pidana, seperti menerima imbalan untuk memilih calon tertentu, menyebarkan informasi bohong, atau memalsukan identitas untuk memilih lebih dari satu kali.
Â
Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan jajarannya)
Â