“Dalam hukum pidana, setiap orang atau badan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana harus merupakan subjek hukum yang memenuhi syarat untuk bertanggung jawab secara pidana” [3].
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh berbagai subjek hukum, antara lain:
Peserta Pemilu
Termasuk calon legislatif, calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD, atau calon kepala daerah. Mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika secara aktif atau pasif melakukan pelanggaran, seperti money politics, kampanye di luar jadwal, atau pelibatan aparatur negara.
Tim Kampanye atau Tim Sukses