Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

“Dalam hukum pidana, setiap orang atau badan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana harus merupakan subjek hukum yang memenuhi syarat untuk bertanggung jawab secara pidana” [3].

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh berbagai subjek hukum, antara lain:

 

 

Peserta Pemilu

 

Termasuk calon legislatif, calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD, atau calon kepala daerah. Mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika secara aktif atau pasif melakukan pelanggaran, seperti money politics, kampanye di luar jadwal, atau pelibatan aparatur negara.

 

Tim Kampanye atau Tim Sukses

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun