Â
Â
Â
KESIMPULAN
Â
- Subjek hukum dalam tindak pidana pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mencakup tidak hanya perseorangan, tetapi juga kelompok atau badan hukum seperti partai politik, tim kampanye, serta penyelenggara pemilu. Hal ini mencerminkan perluasan subjek pidana dalam hukum pidana khusus (lex specialis), sebagaimana sejalan dengan pendapat Andi Hamzah bahwa perkembangan hukum pidana modern mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Â Bentuk pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pemilu mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum (actus reus), kesalahan (mens rea), serta subjek yang memenuhi syarat tanggung jawab pidana. Jenis-jenis pelanggaran mencakup politik uang, kampanye di luar waktu, penyebaran hoaks, serta pelibatan aparat negara. Namun, penegakan hukum pidana pemilu masih lemah, sebagaimana ditunjukkan oleh rendahnya jumlah kasus yang diproses oleh Sentra Gakkumdu.
- Dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum, ketentuan pidana pemilu di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk penafsiran hukum yang multitafsir, pelaksanaan sanksi yang tidak merata, dan lemahnya mekanisme penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan kritik Gustav Radbruch bahwa tanpa kepastian hukum, norma pidana tidak dapat menciptakan perlindungan hukum yang efektif.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Buku:
Â
Andi Hamzah. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!