Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pemilu, seperti:

 

  • Memberikan uang/barang kepada pemilih (Pasal 523 ayat 1–3)
  • Melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan (Pasal 492)
  • Menghalangi hak pilih orang lain (Pasal 510)
  • Kesalahan (mens rea)

 

Ada unsur kesengajaan, pengetahuan, atau kelalaian berat terhadap pelanggaran.

 

  • Subjek yang Dapat Dihukum

 

Orang atau badan yang secara hukum memiliki kapasitas bertanggung jawab.

 

 

B.   Jenis-Jenis Sanksi Pidana Pemilu (dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun