Perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pemilu, seperti:
Â
- Memberikan uang/barang kepada pemilih (Pasal 523 ayat 1–3)
- Melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan (Pasal 492)
- Menghalangi hak pilih orang lain (Pasal 510)
- Kesalahan (mens rea)
Â
Ada unsur kesengajaan, pengetahuan, atau kelalaian berat terhadap pelanggaran.
Â
- Subjek yang Dapat Dihukum
Â
Orang atau badan yang secara hukum memiliki kapasitas bertanggung jawab.
Â
Â
B. Â Jenis-Jenis Sanksi Pidana Pemilu (dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!