Sanksi pidana yang dikenakan mencakup:
- Pidana Penjara, misalnya dalam Pasal 523 UU Pemilu:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.”
- Pidana Denda, yang jumlahnya bervariasi tergantung pasal yang dilanggar.
- Pidana Tambahan, seperti pencoretan nama dari daftar calon tetap (DCT), atau pembatalan sebagai peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Pemilu.
Selain sanksi pokok berupa pidana penjara dan denda, juga dapat dijatuhkan pidana tambahan, seperti:
- Diskualifikasi peserta pemilu
- Pembatalan pencalonan
- Pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT)
C. Kendala dalam Penegakan Pertanggungjawaban Pidana
- Pembuktian yang rumit: Banyak pelanggaran tidak tertangkap tangan dan hanya berupa laporan lisan atau video.
- Politik hukum yang lemah: Banyak pelanggaran diselesaikan secara administratif oleh Bawaslu, bukan melalui jalur pidana.
- Ketergantungan kepada Sentra Gakkumdu: Koordinasi antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian sering mengalami tumpang tindih dan tarik ulur kepentingan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!