Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sanksi pidana yang dikenakan mencakup:

 

  • Pidana Penjara, misalnya dalam Pasal 523 UU Pemilu:

 

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.”

 

  • Pidana Denda, yang jumlahnya bervariasi tergantung pasal yang dilanggar.
  • Pidana Tambahan, seperti pencoretan nama dari daftar calon tetap (DCT), atau pembatalan sebagai peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Pemilu.

 

Selain sanksi pokok berupa pidana penjara dan denda, juga dapat dijatuhkan pidana tambahan, seperti:

 

  • Diskualifikasi peserta pemilu
  • Pembatalan pencalonan
  • Pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT)

 

C.   Kendala dalam Penegakan Pertanggungjawaban Pidana

 

  • Pembuktian yang rumit: Banyak pelanggaran tidak tertangkap tangan dan hanya berupa laporan lisan atau video.
  • Politik hukum yang lemah: Banyak pelanggaran diselesaikan secara administratif oleh Bawaslu, bukan melalui jalur pidana.
  • Ketergantungan kepada Sentra Gakkumdu: Koordinasi antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian sering mengalami tumpang tindih dan tarik ulur kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun