Â
Kajian ini menjadi penting karena lemahnya penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran pemilu akan berdampak serius pada kualitas demokrasi, terutama jika aktor-aktor yang seharusnya dijatuhi sanksi justru lolos dari jerat hukum karena celah regulasi atau lemahnya penegakan hukum.
Â
- Rumusan Masalah:
- Siapa saja subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pemilu menurut hukum positif di Indonesia?
- Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu?
- Apakah ketentuan mengenai subjek hukum dan sanksi pidana dalam pelanggaran pemilu sudah memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum?
- Tujuan Penulisan:
- Untuk mengetahui siapa saja subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pemilu menurut hukum positif di Indonesia
- Untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
- Untuk mengetahui apakah ketentuan mengenai subjek hukum dan sanksi pidana dalam pelanggaran pemilu sudah memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum.
- Metode Penelitian:
Â
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif terhadap norma-norma hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana dalam pemilu.
Â
Â
- PembahasanÂ
- Subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pemilu menurut hukum positif di Indonesia
Â
Dalam hukum pidana, subjek hukum (legal subject) adalah pihak yang dapat dikenai hukum pidana atas suatu perbuatan melanggar hukum. Secara umum, subjek hukum dalam pidana adalah orang (natuurlijke persoon), namun seiring perkembangan hukum modern, juga mencakup badan hukum (rechtspersoon) seperti partai politik atau lembaga.
Â
Dalam konteks pemilu di Indonesia, pelanggaran pidana dapat dilakukan oleh berbagai subjek hukum: individu, badan hukum (partai politik), serta aparatur negara. Menurut Andi Hamzah: