Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Namun dalam konteks pemilu:

 

  • Aktivis atau peserta independen sering dijerat pidana meskipun pelanggarannya bersifat ringan.
  • Elite politik dan partai besar cenderung lolos dari jerat hukum karena pengaruh dan kekuasaan.
  • Banyak pelanggaran berat seperti politik uang berskala masif tidak ditindak tegas.

 

Hal ini menimbulkan ketidakadilan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

 

B.   Aspek Kepastian Hukum

 

Asas lex certa (hukum yang pasti dan tidak multitafsir) tidak sepenuhnya tercermin dalam UU Pemilu. Beberapa pasal masih bersifat kabur, misalnya:

 

  • Batas nilai “pemberian uang atau barang” yang tergolong pidana belum jelas.
  • Kriteria “terstruktur, sistematis, dan masif” (TSM) dalam menentukan pelanggaran berat bersifat subjektif.
  • Prosedur penghentian perkara di Gakkumdu tidak memiliki pengawasan yang ketat. Tanpa kepastian hukum, norma pidana menjadi lemah dan mudah disalahgunakan atau diabaikan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun