Namun dalam konteks pemilu:
- Aktivis atau peserta independen sering dijerat pidana meskipun pelanggarannya bersifat ringan.
- Elite politik dan partai besar cenderung lolos dari jerat hukum karena pengaruh dan kekuasaan.
- Banyak pelanggaran berat seperti politik uang berskala masif tidak ditindak tegas.
Hal ini menimbulkan ketidakadilan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
B. Aspek Kepastian Hukum
Asas lex certa (hukum yang pasti dan tidak multitafsir) tidak sepenuhnya tercermin dalam UU Pemilu. Beberapa pasal masih bersifat kabur, misalnya:
- Batas nilai “pemberian uang atau barang” yang tergolong pidana belum jelas.
- Kriteria “terstruktur, sistematis, dan masif” (TSM) dalam menentukan pelanggaran berat bersifat subjektif.
- Prosedur penghentian perkara di Gakkumdu tidak memiliki pengawasan yang ketat. Tanpa kepastian hukum, norma pidana menjadi lemah dan mudah disalahgunakan atau diabaikan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!