Mohon tunggu...
A. Bimantara
A. Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang-Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu: Kajian Normatif Atas Subyek Hukum dan Sanksi

28 Juli 2025   00:01 Diperbarui: 28 Juli 2025   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PEMILU: KAJIAN NORMATIF ATAS SUBJEK HUKUM DAN SANKSI

Adrian Bimantara

Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Mathla’ul Anwar

bimantara_adrian@yahoo.com

ABSTRACT

General elections serve as a vital mechanism for realizing people's sovereignty in a democratic state. To safeguard the integrity of the electoral process, electoral criminal law plays a crucial role in addressing violations committed both individually and collectively. This article normatively examines criminal liability for election violations, focusing on the identification of legal subjects and the forms of sanctions regulated under Law Number 7 of 2017 on General Elections. Using a normative juridical approach through literature review, the study finds that perpetrators of electoral crimes include not only individuals, but also legal entities such as political parties and state officials who violate neutrality. Although various criminal sanctions are provided by law, their implementation remains constrained by weak law enforcement, legal uncertainty, and unequal application of justice. Thus, legal reform and stronger enforcement mechanisms are needed to ensure electoral justice and uphold democratic integrity. 

Keywords: Electoral Crime, Criminal Liability, Vote Buying, Legal Subject, Election Law.

 

ABSTRAK

Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara demokratis. Untuk menjaga integritas pemilu, hukum pidana pemilu hadir sebagai instrumen penting dalam menanggulangi pelanggaran yang terjadi, baik secara individu maupun kolektif. Artikel ini mengkaji secara normatif pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran pemilu dengan fokus pada identifikasi subjek hukum serta bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pemilu tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga melibatkan badan hukum seperti partai politik, serta aparat negara yang tidak netral. Meskipun telah tersedia berbagai sanksi pidana, implementasinya masih menghadapi kendala dalam hal penegakan hukum, kepastian norma, serta kesetaraan perlakuan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi dan penguatan mekanisme penegakan hukum untuk menjamin keadilan elektoral dan demokrasi yang berintegritas.

Kata kunci: Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Hukum, Politik Uang, Subjek Hukum, Undang-Undang Pemilihan Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun