(b) segala macam perbuatan amoral, narkoba, kehamilan di luar nikah;
(c) perbuatan-perbuatan yang salah menurut Alkitab dan masyarakat;
(d) perbuatan yang menimbulkan rasa bersalah;
(e) menimbulkan perpecahan dalam gereja.
Tujuan:Â
menolong konseli mengembangkan kekuatan moral dan penghindari persoalan serupa di masa depan (Yoh. 8:11).
Teknik:Â
(a) konfrontasi konseli berdasarkan bukti;
(b) mendorong ke arah pengakuan dosa dan berikan jaminan pengampunan (Amsal 28:13; 1 Yoh. 1:9; Yak. 5:16a);
(c) bantu konseli mengampuni dirinya sendiri serta mendorongnya untuk melakukan perubahan;
(d) menguatkan kepekaan, kesadaran dan penguasaan diri (Gal. 5:23);
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!