Mohon tunggu...
Romi Lie
Romi Lie Mohon Tunggu... Pelajar -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendekatan Pastoral-Konseling Kristen terhadap Kaum LGBT

29 November 2018   13:41 Diperbarui: 29 November 2018   13:48 1962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lingkungan mengambil peranan yang cukup penting bagi seseorang untuk memahami identitas seksual dan identitas gendernya. Faktor lingkungan ini terdiri atas :

  • Budaya / Adat Istiadat
    Pada dasarnya budaya dan adat istiadat yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu sedikit banyak mempengaruhi pribadi masing-masing orang dalam kelompok masyarakat tersebut. Demikian pula dengan budaya dan adat istiadat yang mengandung unsur homoseksualitas dapat mempengaruhi seseorang menjadi seorang homoseksual (lesbian dan gay) ataupun dengan budaya dan adat istiadat yang mengandung unsur biseksualitas yang dapat menyebabkan seseorang menjadi seorang biseksual. Mulai dari cara berinteraksi dengan lingkungan, nilai-nilai yang dianut, sikap, pandangan maupun pola pemikiran tertentu terutama berkaitan dengan orientasi, tindakan dan identitas seksual seseorang.
  • Pola Asuh
    Cara mengasuh seorang anak juga dapat mempengaruhi seseorang menjadi LGBT. Sejak dini seorang anak telah dikenalkan pada identitas mereka sebagai seorang pria atau perempuan. Pengenalan identitas diri ini tidak hanya sebatas pada sebutan namun juga pada makna di balik sebutan pria atau perempuan tersebut seperti penampilan fisik yang meliputi pemakaian baju, penataan rambut, pengenalan karakteristik fisik meliputi perbedaan alat kelamin pria dan wanita, karakteristik sifat seperti pria yang lebih menggunakan logika, lebih menyukai kegiatan yang memacu adrenalin dan mengandalkan fisik. Sedangkan wanita cenderung lebih menggunakan emosi dan perasaan dan lebih memilih kegiatan yang mengandalkan otak dan otot halus. Karakteristik tuntutan dan harapan seperti sosok pria yang dituntut menjadi tegas, kuat dan bekerja untuk menafkahi keluarga sedangkan wanita yang dituntut menjadi sosok yang lebut, halus agar bisa mengurus keluarga.
  • Figur orang yang berjenis kelamin sama dan relasinya dengan lawan jenis.
    Dalam proses pembentukan identitas seksual, seorang anak pertama-tama akan melihat pada orangtua mereka sendiri yang berjenis kelamin sama dengannya. Anak laki-laki melihat pada ayahnya dan anak perempuan melihat pada ibunya. Kemudian mereka juga melihat pada teman bermain yang berjenis kelamin sama dengannya. Karakteristik homoseksual terbentuk ketika anak-anak ini gagal mengidentifikasi dan mengasimilasi bagaimana menjadi dan menjalani peran sesuai dengan identitas seksual mereka berdasarkan nilai-nilai universal pria dan wanita. Kegagalan mengidentifikasi dan mengasimilasi identitas seksual ini dapat dikarenakan figur yang dilihat dan menjadi contoh untuknya tidak memerankan peran identitas seksual mereka sesuai dengan nilai-nilai universal yang berlaku. Misalnya, ibu yang terlalu mendominasi dan ayah yang tidak memiliki ikatan emosional dengan anak-anaknya. Ayah tampil sebagai figur yang lemah dan tidak berdaya atau orang tua yang homoseksual.
  • Kekerasan Seksual dan Pengalaman Traumatik Kekerasan Seksual
    Kekerasan seksual dan pengalaman traumatik kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab terhadap orang lain yang berjenis kelamin sama adalah salah satu faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi homoseksual.

PROGRAM PENDEKATAN STRATEGIS DAN METODE PELAYANAN KONSELING
 

Hasil Wawancara

AKBP (Purn) Daniel Soetjipto

Dalam kapasitasnya sebagai aparat kepolisian Negara RI, AKBP (Purn.) Daniel Soetjipto mengatakan bahwa LGBT ditinjau dari sudut pandang UU Perkawinan No. 1/TH 1974, UU No. 39/TH 1999 tentang HAM dan UU Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

  • Pasal 1 UU No. 1/1974: "Perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
  • Prilaku sosial hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan "ikatan lahir batin" yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan ke-Tuhanan YME, ia bukan sekedar catatan sipil, tetapi lebih dari itu adalah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan.
  • Pasal 70 dan 73 UU No. 39/1999: "dalam menjalankan hak dan kewajibannya, orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis."
  • Oleh sebab itu dan segala penyimpangan seksualitas adalah sesuatu yang tidak wajar alias keluar dari kodrat aslinya yang mana manusia diciptakan bereproduksi (baranak cucu)
  • Pasal 292 KUHP menyatakan: "orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur diancam dengan pidana dengan paling lama lima tahun."
  • Sekalipun dalam pasal ini, memang tidak eksplisit merujuk pada hubungan sesama jenis yang sudah sama-sama cukup umur, tetapi secara implisit menyiratkan perbuatan sejenis dilarang.

Dengan dasar di atas maka AKBP (PUR) Daniel Soetjipto, memberikan solusi atau pendekatan yang harus dilakukan untuk menyikapi LGBT yang sedang merebak di masyarakat ini, baik dalam kalangan keluarga, gereja, dan bangsa.

  • Pemerintah harus berperan aktif, benar-benar diperlukan untuk merumuskan kerangka kode etik sosial dan jangan diselesaikan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
  • Allah menciptakan manusia laki-laki dan perempuan, andai kata di dunia ini prilaku seperti LGBT itu dianggap sebagai penyimpangan prilaku, maka perlu dilakukan pengobatan mental/jiwanya dengan cara dialogis, konsultatif dan bertahap.
  • Adakan pendidikan, agama dan kesusilaan sejak dini sebagai upaya preventif terhadap perbuatan tersebut, sehingga dapat memperbaiki kondisi sosial di masyarakat.
  • Adakan penyuluhan mengenai pengaruh buruk terhadap fenomena LGBT dalam masyarakat, guna meluruskan pandangan mengenai kaum LGBT sebagai bagian dari masyarakat agar tidak terjadi diskriminasi dan ditangani dengan tepat guna memperbaiki kondisinya.

Adakan pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap kegiatan di Indonesia yang berpotensi memperluas maupun memperkuat pengaruh negatif terhadap fenomena LGBT dalam masyarakat termasuk melalui media sosial.

Pdt. Robertus Sela, M.Th.

Berbeda halnya dengan AKBP (PUR) Daniel Soetjipto, Pdt. Robertus Sela, M.Th. memandang kaum LGBT dari sudut pandang biblical (teologis) mengatakan bahwa  LGBT adalah salah satu dimensi di dalam kehidupan yang sungguh kompleks namun penuh warna, dan LGBT juga merupakan warna kehidupan yang dianggap cukup rumit dan tak terlalu menarik sehingga gereja yang nyaman dengan nilai-nilai dogmatis menjadi malas untuk mencoba melihat dimensi kehidupan LGBT dalam perspektif teologis. Kondisi tersebut menyebabkan gereja tidak berani bersentuhan dengan dimensi tersebut dengan tindakan-tindakan kasih yang konkret. LGBT selalu diputuskan menjadi kaum berdosa, cacat, tidak normal dan akan mendapat hukuman dari Tuhan.

LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya. Tidak semua kelompok yang disebutkan setuju dengan akronim ini. Beberapa orang dalam kelompok yang disebutkan merasa tidak berhubungan dengan kelompok lain dan tidak menyukai penyeragaman ini.

Beberapa orang menyatakan bahwa pergerakan transgender dan transeksual itu tidak sama dengan pergerakan kaum "LGBT". Gagasan tersebut merupakan bagian dari keyakinan "separatisme lesbian & gay", yang meyakini bahwa kelompok lesbian dan gay harus dipisah satu sama lain.Ada pula yang tidak peduli karena mereka merasa bahwa: akronim ini terlalu politically correct; akronim LGBT merupakan sebuah upaya untuk mengategorikan berbagai kelompok dalam satu wilayah abu-abu; dan penggunaan akronim ini menandakan bahwa isu dan prioritas kelompok yang diwakili diberikan perhatian yang setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun