Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini pegawai (baik karyawan dan pimpinan berikut staf); memiliki hak untuk membuka dokumen elektronik kepada semua orang dan tidak akan dihukum oleh Undang - Undang perlindungan elektronik dan serta dokumen administrasi negara; dikarenakan kebal terhadap hukum; dan seta memiliki kekebalan hukum; yang berlaku di Negara Republik Indonesia; terutama dan serta paling utama BPJS Kabupaten kendal terhadap BPJS Kabupaten Bekasi;

 

Bapak Presiden yang Terhormat;                                                                                                                                      

Di dalam keputusan dan atau salinan keputusan dan atau salah satu isi pernyataan yang tertulis dalam salinan Putusan Nomor 0399/Pdt.G/2017/PA.Kdl.; Salah satunya terdapat dan atau tertulis   yaitu pada intinya; maka PADA INTINYA SELURUH PENEGAK HUKUM; YANG DIKETAHUI OLEH SAYA SEBAGAI PELAPOR; SALAH SATUNYA  adalah sebagai berikut :

  • PIHAK PERADILAN;
  • PIHAK KEPOLISIAN;
  • PIHAK ADVOKAT DAN ATAU PENGACARA DAN ATAU PENASEHAT HUKUM;

dengan pembantahan dan serta pembenaran secara profesi dan serta profesionalisme; salah satunya sebagai berikut :


  

1.

Peradilan di Wilayah Negara Republik Indonesia akan memberikan pelayanan dalam proses dan atau sampai keputusan yang baik dan benar; adalah dengan memberikan uang; dan atau duit dan atau dana; yang diminta oleh peradilan; dan tidak  akan bekerja sama dengan pihak dan atau seluruh instansi negara yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia;

2.

Peradilan di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak mengakui; dan atau memberikan hak dan kewenangan atas kasus hukum; dan serta proses peradilan sampai dengan keputusan; dan tidak mengakui kehadiran; dan serta keberadaan Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM)  dalam hukum; dan serta aturan dan peraturan hukum peradilan yang berlaku di Wilayah  Negara Republik Indonesia;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun