Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permohonan ditolak, Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut;

a.3.

Permohonan tidak dapat diterima, Pemohon dapat mengajukan permohonan baru;

b.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama /mahkamah syar'iyah memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak;

Sebagai catatan dari Badan Peradilan dan atau Pihak Peradilan  Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi ke alamatnya untuk menghadiri sidang tersebut;


 

B.

Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan;

C.

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun