Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11)

Bertanggung jawab terhadap tindakan - tindakan yang dilakukan;

Bapak Presiden yang Terhormat;

Bahwasannya dari hasil; dan serta kesimpulan atas semua penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor, dalam proses peradilan salah satunya; mulai dari peradilan Agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan berikut Salah satu urutan yang berlaku dan serta diterapkan di Negara Republik Indonesia  YANG TIDAK BOLEH; DAN SERTA DILARANG; DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK DIAKUI DAN DILARANG UNTUK DIPERGUNAKAN DAN SERTA SEBAGAI DASAR HUKUM DAN SERTA SEBAGAI GUGATAN BALIK DAN SERTA GUGATAN KEPADA SELURUH PEJABAT NEGARA DAN APARATUR NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM BESERTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)   OLEH RAKYAT INDONESIA TERUTAMA DAN PALING UTAMA RAKYAT JELATA DAN ATAU RAKYAT MISKIN DAN ATAU RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIDKAN (SEKOLAH) RENDAH DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA ATURAN DAN PERATURAN HANYALAH SEBAGAI TEORI DAN PEDOMAN UNTUK MENDAPATKAN DANA ATAU UANG  DAN SERTA JUAL BELI HUKUM; DENGAN HARGA TAWAR MENAWAR YANG LEBIH TINGGI; DALAM PERADILAN ANTARA PELAPOR DAN TERLAPOR; BERIKUT SAKSI DAN SAKSI AHLI; DAN PENDUKUNG LAINNYA; DALAM PERADILAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; BAHWASANNYA :

  • Pelaporan di Pihak Kepolisian dan; dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); juga memperlakukan yang sama; yaitu memberikan uang atau dana; baik kecil maupun besar; disesuaikan dengan kemampuan masing - masing PELAPOR DAN TERLAPOR; dengan tujuan tawar menawar atas pemeriksaannya sampai dengan ke pihak penegak hukum lainnya dalam hal ini pihak kejaksaan; dan serta

  • Apabila terjadi perdamaian dalam penanganan kasus dan atau permasalahan hukum akan tetap memberikan uang atau dana baik kecil maupun besar; dalam penyelesaian perdamaian dalam kasus hukum; dan serta

  • Seluruh Pimpinan di Kepolisian; dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);  akan melindungi anggotanya; dan berlaku sebaliknya dalam menangani masalah hukum; dari tingkatan pusat hingga daerah; seluruh anggotanya akan saling melindungi dan menolong; apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum; dan serta perbuatan tindakan melawan hukum; dan serta melalaikan tugas dan wewenangnya; dan serta tindakan dan perbuatan semena mena; dan serta perbuatan sewenang - wenangnya terhadap warga negara dan atau rakyat; adalah dibenarkan dan dilindungi; serta menghilangkan barang bukti merupakan tugas utama dan paling utama; juga berlaku terhadap keseluruhan anggota yang bertugas tidak akan ditindak tegas dan anggota yang di tindak tegas adalah anggota kepolisian yang bukan dan serta tidak memiliki pendukung kuat atau kekuasaan dan atau kekuatan dalam jabatan pemerintahan;

  • Tentara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI); tidak dapat bergerak dan atau digerakkan; karena mereka sudah memiliki aturan dan peraturan tersendiri; dan serta tidak akan turun tangan; karena tugas hanya menjaga dan bukan melindungi rakyat atau warga negara di wilayah Negara Republik indonesia; dan hanya anggota - anggota nya saja yang memiliki emosional kerakyatan, yang akan bertindak sendiri tanpa persetujuan pimpinan; baik pimpinan pusat maupun daerah;

  • Seluruh personil tentara dan polisi dalam hal ini TNI dan POLRI; akan bertindak dan membela serta menjaga dengan baik dan benar; adalah kepada para pejabat; dan serta penguasa dan pengusaha; dan serta pemilik modal yang memiliki dana atau uang; dengan penentuan jumlah personil berdasarkan pada dana atau uang yang diberikan; besar dan kecil disesuaikan dana atau uang yang masuk; kedalam keseluruhan anggota yang datang dan pergi dalam bertugas.

Bapak Presiden yang Terhormat;

DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN; ATAS SEMUA PENJELASAN; DAN SERTA PERDEBATAN TENTANG HASIL AKHIR NEGARA INDONESIA DI MASA SEKARANG; DALAM  PROSES PERADILAN; SALAH SATUNYA ADALAH PERADILAN AGAMA; SAMPAI DENGAN PERADILAN DI KOMISI YUDISIAL; DAN MAHKAMAH AGUNG; DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); YANG TELAH DIBENARKAN DAN DIAKUI OLEH BADAN PERADILAN BERDASARKAN UNDANG -- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAN KEHAKIMAN DAN  SEJARAH BANGSA INDONESIA; 


DAN DARI UNDANG -- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN PASAL 2 DALAM AYAT (4) YANG BERBUNYI; Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan;

DAN DARI PENJELASAN ATAS UNDANG -- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 PASAL DEMI PASAL DALAM PASAL 2 Ayat (4) YANG BERBUNYI ; Yang dimaksud dengan "sederhana" adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif; Yang dimaksud dengan "biaya ringan" adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat; Namun demikian, asas sederhana, cepat,  dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan;

DAN DARI KUTIPAN DAN ATAU PENGGALAN PIDATO BUNG KARNO YAITU PERJUANGANMU LEBIH SULIT KARENA MELAWAN BANGSAMU SENDIRI;

DAN SAYA SEBAGAI PELAPOR TETAP MENGAKUI DAN MENJUNJUNG TINGGI DASAR NEGARA YAITU PANCASILA DAN BENTUK NEGARA YAITU REPUBLIK (NEGARA REPUBLIK INDONESIA);

DAN  DARI NASKAH PROKLAMASI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun