Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NEGARA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

 

a.

Pihak Peradilan Tidak mengakui; dan serta Tidak mengesahkan  semua dokumen yang dikeluarkan dan atau diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi (PEMKAB  BEKASI); yaitu salah satunya adalah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bekasi (DISDUKCAPIL PEMKAB BEKASI); dan serta hanya mengakui dan serta mengesahkan semua dokumen yang dikeluarkan; dan serta diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal (PEMKAB KENDAL); yaitu salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kendal (DISDUKCAPIL PEMKAB KENDAL); 

b.

Pihak Peradilan dengan segala kekuasaan; dan serta kewenangan; dan serta kekuatan jabatan yang melekat, yang dimilikinya dalam hukum akan meminta; dan serta memerintahkan; dan serta memberi perintah secara langsung maupun tidak langsung; untuk segera melaksanakan semua keputusan yang telah diputuskan dalam kondisi apapun; baik itu melawan hukum; secara terang terangan dan serta terang benderang dan serta perbuatan tindakan melawan hukum; dan atau tindakan perbuatan melawan hukum; semua harus dilaksanakan oleh seluruh instansi; dan serta seluruh lembaga negara yang telah di sahkan dan serta diakui dan serta berlaku dari keputusan yang dikeluarkan  oleh Pihak Peradilan;


Dan seluruh Penegak Hukum untuk segera; dan serta  secepatnya  agar merubah; dan serta memanipulasi seluruh dan keseluruhan dokumen yang berlaku; dalam berita negara dan atau dokumen administrasi kependudukan Negara di Wilayah Republik Indonesia;

Dan serta kepada pemerintah Kabupaten Bekasi dan serta Pemerintah Kabupaten Kendal; terutama; dan serta paling utama; adalah Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL); untuk melaksanakan perihal tersebut; dan ini merupakan salah satu kekebalan; dan serta  kewenangan hukum ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT) yang ada di seluruh Penegak Hukum;

                                                                       

c.

Pihak Peradilan beserta Seluruh Penegak Hukum akan memproses hukum dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan hukum  uang; dan atau duit dan atau dana di dalam setiap proses sampai dengan keputusannya; di bebankan kepada pihak pelapor dan terlapor;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun