Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PANDUAN PEMANTAUAN PERSIDANGAN Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2018;

25.

HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TENTANG PERKAWINAN; Dkeluarkan atau Diterbitkan oleh Direktur Urusan Agama Islam Dan Pembinaan;Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia; Juli 2015;

Bapak Presiden yang Terhormat;

Dalam sebuah aturan dan peraturan yang berlaku dalam badan peradilan dan atau pengadilan; dan serta dilaksanakan oleh pihak peradilan; adalah adanya proses dan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat dan atau warga negara dalam mencari keadilan di wilayah hukum negara Republik Indonesia;

Dan adapun Proses dan Tahapan dalam Badan Peradilan dan atau pengadilan; Salah Satunya adalah dalam Badan Peradilan Agama (pengadilan Agama); dengan tahapan awal adalah tahap pendaftaran, proses berperkara sampai dengan Keputusan dalam Peradilan (pengadilan); sehingga memiliki Keputusan Hukum yang Kuat dan Tetap; adalah sabagai berikut:


                                    

  

I

TAHAP PENDAFTARAN

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun