Bekasi, 04 September 2020
Perihal :
ATAS NAMA BANGSA INDONESIA Presiden Republik Indonesia dan serta Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara  Indonesia.
Kepada YTH :
Presiden Republik Indonesia
Bpk. Ir. H. Joko Widodo
Di tempat
Dengan Hormat;
Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia memohon maaf yang sebesar -- besarnya; dengan ini memberitahukan informasi ataupun pengaduan yang kesekian kalinya berdasarkan dari hasil proses di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dalam hal ini; Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA); tentang pelaporan saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia; Â Atas tingkah laku dan serta perilaku dan serta profesi dan profesionalisme sebagai Aparatur dan atau Aparat Peradilan di Negara Republik Indonesia; Â Terutama wilayah Peradilan di Pemerintahan Kabupaten Kendal tentang pengembalian dan serta pemulihan nama baik atas Aparatur Peradilan yang telah dilaporkan oleh saya sebagai pelapor.
Bapak Presiden yang terhormat;
Atas DASAR KEPUTUSAN dan SURAT TERBUKA SAYA KEPADA BAPAK PRESIDEN dalam hal ini Bapak Ir. Joko Widodo Sebagai Presiden Republik Indonesia;Â
Sebagai pertimbangan dan serta  hasil dari Pemahaman orang awam dan berpendidikan rendah  serta berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan mengawal Keutuhan dan kedaulatan Negara Republik indonesia;
Akan tetapi; telah terjadi pengingkaran dan penghinaan terhadap PANCASILA DAN UNDANG -- UNDANG DASAR 1945, Bahwasannya seluruh Pimpinan dan Pejabat Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan ATAS NAMA BANGSA INDONESIA Presiden Republik Indonesia  dan serta  Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara Indonesia;
Berikut ini keputusan yang dimaksud, adalah sebagai berikut :
- MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 759/BP/Eks/3/2018 TERTANGGAL 07 MARET 2018 TENTANG PENGADUAN ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;
- MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1830/BP/Eks/12/2018 TERTANGGAL 10 DESEMBER 2018 TENTANG PENGADUAN ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;
- MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 418/BP/Eks/4/2019 TERTANGGAL 22 APRIL 2019 TENTANG PENGADUAN ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;
- SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK Ir. H. Joko Widodo; Perihal Keputusan yang telah memiliki hukum tetap; bahwasannya Undang Undang Dasar 1945 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DAN ATAU SEBAGAI DASAR HUKUM dan Pancasila Bukan sebagai Dasar Hukum dan Ideologi Bangsa, dan serta Bukan Sebagai Aturan dan Peraturan  Perundang Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan serta Peradilan dan Penasihat Hukum serta Aparatur Negara dan Ulama atau Para Kyai atau Ustadz atau Ustadzah merupakan Penanding dan atau lebih kuat dari ALLAH SWT; tertanggal 09 Juni 2019; DAN SERTA  BELUM ADA JAWABAN RESMI; DAN SERTA TERTULIS SECARA TERBUKA DARI BAPAK PRESIDEN INDONESIA; BAPAK Ir. H. Joko Widodo; KEPADA SAYA, ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;
- SIDANG PLENO KOMISI YUDISIAL NOMOR 2274/SET/LM.02/07/2019 TERTANGGAL 19 JULI 2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO;
Dari LIMA DASAR KEPUTUSAN DIATAS; Â DAN SERTA TELAH MENYATAKAN Â DENGAN TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA JELAS DAN SEJELAS JELASNYA; BAHWA SEMUA BARANG BUKTI DAN SERTA ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN YANG DIPERGUNAKAN ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU DAN TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN; SALAH SATUNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT Â :
- HAKIM ADALAH SEBAGAI SALAH SATU PENEGAK HUKUM MEMILIKI DAN SERTA MEMPUNYAI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DAN SERTA
- PARA PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PEGAWAI NEGARA; DI SELURUH TINGKATAN DARI PUSAT HINGGA DAERAH; BESERTA SELURUH PARA PENEGAK HUKUM MEMILIKI DAN SERTA MEMPUNYAI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DAN SERTA
- PARA PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PEGAWAI NEGARA DI SELURUH TINGKATAN; DARI PUSAT HINGGA DAERAH; BESERTA PARA PENEGAK HUKUM; MELAKUKAN TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; DAN SERTA MELALAIKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA; DAN SERTA MELAKUKAN TINDAKAN DAN SERTA PERBUATAN SEMENA MENA DAN SERTA PERBUATAN SEWENANG WENANG TERHADAP WARGA NEGARA DAN ATAU RAKYAT; ADALAH DIBENARKAN DAN DILINDUNGI; OLEH SELURUH PIMPINAN DAN PARA PENGUASA JABATAN YANG MEMILIKI KEKUASAAN DAN WEWENANG; DAN SERTA PARA PEMILIK MODAL; DAN ATAU PENGUSAHA YANG MEMBERIKAN UANG ATAU DANA; BAIK KECIL MAUPUN BESAR DISESUAIKAN KEMAMPUAN MASING MASING; Â
- PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI; TERUTAMA DAN PALING UTAMA ADALAH Â DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIKELUARKAN; DAN SERTA DITERBITKAN; Â DAN SERTA DI VALIDASI; OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI YANG MENGGUNAKAN; DAN SERTA MELAKSANAKAN; DAN SERTA MEMATUHI ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN; YAITU UNDANG -- UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Â (SIAK); SEBAGAI IDENTITAS KEPENDUDUKAN; TERUTAMA DAN PALING UTAMA KARTU KELUARGA ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO ADALAH:
- TIDAK SAH; DAN SERTA
- TIDAK BERLAKU; DAN SERTA
- TIDAK DIAKUI; Â DAN SERTA
- PALSU (TIDAK ASLI); DAN SERTA
- BUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI KUAT; DAN NYATA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DAN SERTA SEBENAR BENARNYA;
 DI WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA                         Â
- PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; TERUTAMA DAN PALING UTAMA ADALAH DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIKELUARKAN; DAN SERTA DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL ADALAH :
- SAH; DAN SERTA
- BERLAKU; DAN SERTAÂ
- DIAKUI; DAN SERTA
- ASLI; DAN SERTAÂ
- SEBAGAI BARANG BUKTI KUAT; DAN NYATA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DAN SERTA SEBENAR BENARNYA;
DIWILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA; Â
- SAMPAI DENGAN SURAT TERBUKA INI DI BUAT; PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; TERUTAMA DAN PALING UTAMA ADALAH DOKUMEN KEPENDUDUKAN; DALAM HAL INI SALAH SATUNYA; ADALAH KARTU KELUARGA (KK) ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO; DIKARENAKAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI TIDAK BERLAKU; DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK DIAKUI; DAN SERTA PALSU (TIDAK ASLI); DAN BUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI KUAT DAN NYATA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DAN SEBENAR BENARNYA; BERDASARKAN HASIL PROSES PERADILAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA
- Â
- PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL BELUM MENERBITKAN; DAN SERTA BELUM Â MENGELUARKAN SURAT KELENGKAPAN PERCERAIAN; DARI SYARAT DAN PERSYARATAN YANG BERLAKU; BERDASARKAN ATURAN DAN PERATURAN MENGENAI KEPUTUSAN YANG MEMILIKI HUKUM TETAP DAN KUAT; DAN SERTA AKIBAT DARI PROSES PERADILAN AGAMA YANG MENGAKUI DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERUTAMA DAN PALING UTAMA ATAS NAMA BENNY SAPUTRO AMARTO; SAMPAI SURAT INI TERBIT; Â ADALAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; SEKALI LAGI PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; DAN SERTA SEKALI LAGI PEMERINTAH KANUPATEN KENDAL; BUKAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI; DAN INI ADALAH BUKTI NYATA; KESEWENANG WENANGAN DARI PEJABAT DAN PENGUASA DALAM PEMERINTAHAN TERHADAP RAKYAT MISKIN; DAN ATAU RAKYAT JELATA; DAN RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH); DAN SERTA RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI; DAN SERTA RAKYAT YANG BERPENDIDIKAN DENGAN KEMAMPUAN EKONOMI YANG DI MILIKI DALAM LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) DI LUAR WILAYAH NEGARA WILAYAH REPUBLIK INDONESIA;
- Â
- DENGAN TIDAK DIAKUINYA PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI; DAN HANYA MENGAKUI PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL; ADALAH BUKTI NYATA; BAHWASANNYA PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM; DENGAN KEKUASAAN DAN KEKUATAN ATAS JABATAN DI PEMERINTAHAN; BAIK DARI PUSAT SAMPAI DAERAH ADALAH LEBIH TINGGI; DAN MEMILIKI KEKEBALAN HUKUM YANG ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); KARENA DAPAT MEMANIPULASI; DAN SERTA MEMALSUKAN; DAN SERTA DAPAT MENSAHKAN; PERSYARATAN DARI ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DENGAN BERDASARKAN KEPENTINGAN SIAPA YANG MEMBERIKAN DANA DAN ATAU UANG LEBIH BESAR DARI KESELURUHAN WARGA YANG MENCARI KEADILAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA;Â
- Â
- PIDATO PRESIDEN SETIAP TAHUN; SALAH SATUNYA DI MULAI DARI TAHUN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN 2018; ADALAH SECARA KESELURUHAN DAN MENYELURUH; MERUPAKAN Â PIDATO YANG DIBUAT; DAN SERTA DIBERLAKUKAN; DAN SERTA DIBACAKAN SECARA RESMI, DI ACARA KENEGARAAN; ADALAH SEBAGAI SEBUAH CEREMONY; DAN ATAU Â PERINGATAN DALAM ACARA TAHUNAN KENEGARAAN; DAN SERTA BUKAN SEBAGAI PENCAPAIAN DAN ATAU KEBERHASILAN DARI PRESIDEN SEBAGAI PIMPINAN TERTINGGI PEMERINTAH, DAN DI PILIH OLEH RAKYAT DALAM PEMERINTAHAN DI WILAYAH NEGARA Â REPUBLIK INDONESIA;
- Â
- SELURUH PIHAK PENEGAK HUKUM; TIDAK MENGAKUI KEBERADAAN Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM); DAN SERTA Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM); BUKAN DARI BAGIAN PIHAK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI); terutama dan paling utama adalah BARESKRIM di WILAYAH POLRES KABUPATEN KENDAL;
- Â
- MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI); BESERTA SELURUH PIMPINAN; DAN SERTA PEJABAT NEGARA DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; AKAN MENGHADIRKAN ALLAH SWT DAN MEMBANGKITKAN NABI MUHAMMAD SAW; disaksikan masyarakat  umum dan Para Pemuka Agama di seluruh dunia, serta disiarkan secara langsung oleh seluruh media nasional dan internasional; DAN SERTA PALING UTAMA DAN UTAMA; ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN SELURUH PIMPINAN DAN SERTA PEJABAT NEGARA DALAM WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL;
- Â
- PELAKSANAAN DAN MELAKSANAKAN SHOLAT; TERUTAMA SHOLAT SUNAH DALAM AJARAN AGAMA ISLAM; ADALAH PERBUATAN YANG DILARANG; DAN BUKAN TERMASUK DALAM ATURAN DAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN Â DALAM WILAYAH HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- Â
- MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL YANG ADA; DAN SERTA KESELURUHAN MEDIA MASSSA DAN MEDIA SOSIAL; BAIK ELEKTRONIK ATAU BUKAN ELEKTRONIK; ADALAH MILIK PEMODAL DAN ATAU PENGUSAHA YANG AKAN MEMBANTU MELAKSANAKAN; DAN ATAU MENJALANKAN; DAN SERTA MEMANFAATKAN SECARA KESELURUHAN DAN MENYELURUH; UNTUK MEMANIPULASI BERITA NEGARA; DAN ATAU MEMANIPULASI BERITA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA; DAN SERTA MERUBAH BERITA YANG BEREDAR; SESUAI KEINGINAN DAN SELERA DARI SELURUH PEJABAT NEGARA YANG MEMILIKI KEKUASAAN DAN WEWENANG DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- Â
- SELURUH TINGKATAN PENDIDIKAN (SEKOLAH); BAIK TINGKAT DASAR SAMPAI PENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGKAT TINGGI; DI WILAYAH PENDIDIKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TIDAK DIAKUI DAN TIDAK SAH DALAM PANDANGAN DAN SERTA PEMBELAAN HUKUM DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- Â
- UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH; ADALAH SALAH SATU UNIVERSITAS YANG TIDAK DIAKUI; DAN SERTA PALING UTAMA DAN UTAMA; ADALAH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA DALAM PANDANGAN DAN SERTA PEMBELAAN HUKUM DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- Â
Bapak Presiden yang Terhormat;
DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor;  Dalam proses  peradilan mulai dari Peradilan Agama, sampai dengan Peradilan di Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung; dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan berikut adalah Salah satu INTI DAN KEPUASAN ATAS JAWABAN KEPADA SAYA SEBAGAI PELAPOR, DAN AKAN TERUS BERLAKU; DAN SERTA DITERAPKAN di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
PANCASILA DAN UNDANG - Â UNDANG DASAR 1945
a.
Dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia TIDAK MENGAKUI DAN ATAU TIDAK SAH DAN ATAU TIDAK Â MENGGUNAKAN DASAR NEGARA YAITU PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945;
b.
.
Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 bukanlah sebagai Falsafah dan ideologi serta dasar hukum yang berlaku di peradilan dan bukan sebagai dasar dari Pihak Peradilan dan atau Pihak Kepolisian dan atau Seluruh Pihak Penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan dan atau prosedur peradilan yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia;
2.
BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a.
Dalam melaksanakan pelaksanaan dan serta proses dan serta pelaporan; yang berasal dari Rakyat Indonesia; terutama rakyat jelata; dan atau rakyat miskin; dan atau rakyat yang tidak berpendidikan; dan atau rakyat yang tidak bersekolah; dan atau rakyat yang tidak berpendidikan tinggi; dan atau rakyat yang tidak bersekolah tinggi; tidak memiliki dan atau tidak sama dan serta tidak berhak atas hukum yang berlaku di  Wilayah Negara Republik Indonesia;
                    Â
b.
Dalam Proses hukum dan Peradilan di Wilayah Negara Republik Indonesia; Â rakyat jelata terutama rakyat miskin tidak memiliki hukum yang sama; dan serta tidak dapat melakukan gugatan; dan serta ganti rugi baik itu kerugian material dan ataupun in material; Â dan serta apapun gugatan yang diajukan tidak akan pernah diproses dan serta dijalankan; karena tidak memiliki dana atau memberikan dana untuk dapat memproses kasus hukumnya;
c.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini pegawai (baik karyawan dan pimpinan berikut staf); memiliki hak untuk membuka dokumen elektronik kepada semua orang dan tidak akan dihukum oleh Undang - Undang perlindungan elektronik dan serta dokumen administrasi negara; dikarenakan kebal terhadap hukum; dan seta memiliki kekebalan hukum; yang berlaku di Negara Republik Indonesia; terutama dan serta paling utama BPJS Kabupaten kendal terhadap BPJS Kabupaten Bekasi;
Â
Bapak Presiden yang Terhormat; Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Di dalam keputusan dan atau salinan keputusan dan atau salah satu isi pernyataan yang tertulis dalam salinan Putusan Nomor 0399/Pdt.G/2017/PA.Kdl.; Salah satunya terdapat dan atau tertulis  yaitu pada intinya; maka PADA INTINYA SELURUH PENEGAK HUKUM; YANG DIKETAHUI OLEH SAYA SEBAGAI PELAPOR; SALAH SATUNYA  adalah sebagai berikut :
- PIHAK PERADILAN;
- PIHAK KEPOLISIAN;
- PIHAK ADVOKAT DAN ATAU PENGACARA DAN ATAU PENASEHAT HUKUM;
dengan pembantahan dan serta pembenaran secara profesi dan serta profesionalisme; salah satunya sebagai berikut :
 Â
1.
Peradilan di Wilayah Negara Republik Indonesia akan memberikan pelayanan dalam proses dan atau sampai keputusan yang baik dan benar; adalah dengan memberikan uang; dan atau duit dan atau dana; yang diminta oleh peradilan; dan tidak  akan bekerja sama dengan pihak dan atau seluruh instansi negara yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia;
2.
Peradilan di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak mengakui; dan atau memberikan hak dan kewenangan atas kasus hukum; dan serta proses peradilan sampai dengan keputusan; dan tidak mengakui kehadiran; dan serta keberadaan Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM)  dalam hukum; dan serta aturan dan peraturan hukum peradilan yang berlaku di Wilayah  Negara Republik Indonesia;
3.
Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) adalah bukan bagian dari satu kesatuan dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI); dan serta bukan bagian dari penegak hukum dan serta tidak memiliki hak serta kewenangan; dan serta kuasa atas kasus hukum di depan peradilan  yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia;
4.
BARESKRIM merupakan wilayah diluar Pihak Kepolisian; karena selama ini membuat gaduh dan selalu membuat masalah dalam setiap pembuatan laporan kepada pihak peradilan dan selalu melakukan pemerasan di dalam penanganan kasus hukum yang ditanganinya; terutama dan paling utama adalah BARESKRIM yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Kendal. (menurut saya sebagai pelapor adalah BARESKRIM di POLRES Â KABUPATEN KENDAL);
5.
Pihak Peradilan dan Pihak Kepolisian; dan serta Pihak Penegak Hukum lainnya; berhak dan serta memiliki kekebalan hukum; dan serta berhak dan serta memiliki tindakan untuk  menghilangkan barang bukti yang berlaku dalam proses peradilan; dan atau proses hukum yang berlaku; terhadap dan atau kepada rakyat Indonesia yang miskin; dan atau tidak memiliki jabatan; dan atau tidak memberikan uang; dan atau duit dan atau dana sebagai biaya dalam melaksanakan proses hukum dalam peradilan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
SELURUH PENEGAK HUKUM MEMILIKI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DAN SERTA MEMILIKI KEWAJIBAN DAN SERTA MEMILIKI KEABSAHAN (SAH) DALAM MENGHILANGKAN BARANG BUKTI; DAN ATAU ALAT BUKTI DALAM SEGALA BENTUK; DAN SERTA SEGALA CARA Â YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PELAPOR;
7.
SELURUH PENEGAK HUKUM BERHAK; DAN SERTA MEMILIKI KEKUASAAN ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DALAM MELAKUKAN PERBUATAN; DAN SERTA PERILAKU PERBUATAN TINDAKAN; DAN ATAU TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; ADALAH DIBENARKAN; DAN SERTA SAH; DAN SERTA MEMILIKI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
8.
SELURUH PENEGAK HUKUM MEMILIKI KEKUASAAN ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DENGAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB; DAN ATAU AKAN MEMBELA DIRINYA DENGAN TINGKATAN KEKUASAAN YANG DIMILIKINYA ATAS HASIL KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN; DAN ATAU DISAHKAN; DAN AKAN MELEMPAR TANGGUNG JAWAB DAN ATAU KESALAHAN KEPADA ORANG PER ORANG YANG BUKAN PENEGAK HUKUM DAN ATAU MASYARAKAT YANG TIDAK PAHAM; DAN ATAU MENGERTI; DAN ATAU TIDAK MENGUASAI HUKUM YANG BERLAKU DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
9
PIDATO PRESIDEN SETIAP TAHUN, SECARA KESELURUHAN DAN MENYELURUH; MERUPAKAN Â PIDATO YANG DIBUAT; DAN SERTA DIBERLAKUKAN; DAN SERTA DIBACAKAN SECARA RESMI, DI ACARA KENEGARAAN; ADALAH SEBAGAI SEBUAH CEREMONY; DAN ATAU Â PERINGATAN DALAM ACARA TAHUNAN KENEGARAAN; DAN SERTA BUKAN SEBAGAI PENCAPAIAN DAN ATAU KEBERHASILAN DARI PRESIDEN SEBAGAI PIMPINAN TERTINGGI PEMERINTAH, DAN DI PILIH OLEH RAKYAT DALAM PEMERINTAHAN DI WILAYAH NEGARA Â REPUBLIK INDONESIA;
Adapun pidato Presiden yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a.
Pidato Presiden tahun 2016 Â pada tanggal 16 Agustus 2016 pada peringatan HUT RI yang KE 71;
b.
Pidato Presiden tahun 2017 Â pada tanggal 16 Agustus 2017 pada peringatan HUT RI yang KE 72;
c.
Pidato Presiden tahun 2018 Â pada tanggal 16 Agustus 2018 pada peringatan HUT RI yang KE 73;
3.
BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NEGARA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Â
a.
Pihak Peradilan Tidak mengakui; dan serta Tidak mengesahkan  semua dokumen yang dikeluarkan dan atau diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi (PEMKAB  BEKASI); yaitu salah satunya adalah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bekasi (DISDUKCAPIL PEMKAB BEKASI); dan serta hanya mengakui dan serta mengesahkan semua dokumen yang dikeluarkan; dan serta diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal (PEMKAB KENDAL); yaitu salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kendal (DISDUKCAPIL PEMKAB KENDAL);Â
b.
Pihak Peradilan dengan segala kekuasaan; dan serta kewenangan; dan serta kekuatan jabatan yang melekat, yang dimilikinya dalam hukum akan meminta; dan serta memerintahkan; dan serta memberi perintah secara langsung maupun tidak langsung; untuk segera melaksanakan semua keputusan yang telah diputuskan dalam kondisi apapun; baik itu melawan hukum; secara terang terangan dan serta terang benderang dan serta perbuatan tindakan melawan hukum; dan atau tindakan perbuatan melawan hukum; semua harus dilaksanakan oleh seluruh instansi; dan serta seluruh lembaga negara yang telah di sahkan dan serta diakui dan serta berlaku dari keputusan yang dikeluarkan  oleh Pihak Peradilan;
Dan seluruh Penegak Hukum untuk segera; dan serta  secepatnya  agar merubah; dan serta memanipulasi seluruh dan keseluruhan dokumen yang berlaku; dalam berita negara dan atau dokumen administrasi kependudukan Negara di Wilayah Republik Indonesia;
Dan serta kepada pemerintah Kabupaten Bekasi dan serta Pemerintah Kabupaten Kendal; terutama; dan serta paling utama; adalah Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL); untuk melaksanakan perihal tersebut; dan ini merupakan salah satu kekebalan; dan serta  kewenangan hukum ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT) yang ada di seluruh Penegak Hukum;
                                   Â
c.
Pihak Peradilan beserta Seluruh Penegak Hukum akan memproses hukum dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan hukum  uang; dan atau duit dan atau dana di dalam setiap proses sampai dengan keputusannya; di bebankan kepada pihak pelapor dan terlapor;
Dan apabila yang terlapor adalah dari Pihak Peradilan beserta Seluruh Penegak Hukum; maka akan dibela dan serta didukung, dengan seluruh kemampuan kekuasaan; dan serta kewenangan; dan serta kekuatan yang dimiliki, agar tidak dapat dengan mudah kalah; dan serta di haruskan dan atau diwajibkan untuk dapat dimenangkan; Â dalam hal ini, secara keseluruhan dan menyeluruh pihak peradilan beserta penegak hukum memiliki kekebalan hukum ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT);
Â
4
SISTEM DAN ATAU TINGKATAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a.
Pendidikan dan ataupun sekolah yang ada; dan serta berdiri; dan serta menjalankan; dan serta mengenyam; dan serta melaksanakan; dan serta melalui  pendidikan di Lingkungan Wilayah Negara Republik Indonesia tidak sah; dan serta tidak diakui baik secara formal dan informal dalam hukum di Badan Peradilan (Pengadilan seluruh tingkatan; baik tingkat dasar/daerah maupun pusat) oleh Pihak Peradilan, dan salah satunya adalah Universitas Muhammadiyah; dan paling utama dan serta diutamakan adalah Universitas Muhammadiyah Surakarta;
b.
Yayasan Robbani Kendal, yang bertempat dan serta berada di Wilayah Pemerintah Kabupaten Kendal; merupakan  yayasan yang bergerak di bidang pendidikan; memiliki dan serta mempunyai hak untuk bertindak semena mena; terhadap dokumen milik orang lain dan tidak akan terkena hukum dan serta gugatan hukum dan serta memiliki kekebalan hukum yang berlaku; dengan adanya dukungan dari para penguasa atau pihak yang memiliki dan serta mempunyai kekuatan dan kekuasaan dalam pemerintahan di Wilayah Negara Republik Indonesia;
5.
APARATUR NEGARA DAN ATAU PEJABAT NEGARA; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM; DAN SERTA KESELURUHAN PARA PEMUKA AGAMA; DALAM HAL INI PEMUKA AGAMA YANG DIMAKSUD ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Â
a.
Aparatur Negara Republik Indonesia akan mendatangkan Allah SWT sebagai pencipta alam semesta ini dan membangkitkan Nabi Muhammad SAW; dengan disaksikan dan atau disiarkan secara langsung oleh media massa dari dalam negeri dan luar negeri; dan atau media nasional dan internasional;
b.
Manusia dan atau orang yang telah meninggal yaitu salah satunya dengan melaksanakan tata cara proses pemakaman orang yang telah meninggal; berdasarkan Ajaran Agama islam dengan dikafani (menggunakan kain kafan); adalah tidak dipanggil dan atau tidak akan menghadap  Allah SWT sebagai pencipta alam semesta ini;
c.
Aparatur Negara Republik Indonesia adalah orang atau pejabat yang memiliki kekebalan hukum; dan atau bebas dari tuntutan hukum; dikarenakan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia mendukung tindakan tersebut;
Dan apabila ada kesalahan hukum atau pelanggaran yang terjadi; akan menjadi beban  Rakyat Indonesia dan atau Rakyat jelata yang miskin; dan atau tidak memiliki jabatan; dan atau bukan sebagai Aparatur Negara dan atau Pejabat Negara di Negara Republik Indonesia;
d.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini Para Ulama, Kyai, ustadz dan ustadzah; terutama dan paling utama Wilayah Pemerintah Kabupaten Kendal adalah lebih tinggi kedudukannya dan atau lebih kuat dari Allah SWT; dan akan menghadirkan dan mendatangkan Allah SWT dan serta membangkitkan Nabi Muhammad SAW; di saksikan oleh media nasional dan internasional.
Â
Bapak Presiden yang Terhormat;
Bapak Ir. Joko Widodo, sebagai presiden dan merupakan pimpinan bangsa dan negara Republik Indonesia yang dipilih secara langsung oleh rakyat; pasti dan tentu akan berusaha membuat program -- program pembangunan yang baik dan serta terbaik untuk rakyat negara Republik Indonesia;
Seorang presiden, siapapun yang menjabat sebagai presiden; adalah milik rakyat Republik Indonesia, walaupun dalam perjalanannya program -- program tesebut tidak berjalan dengan sempurna, karena presiden sebagai pimpinan pemerintahan adalah manusia biasa, maka seorang presiden juga di bantu oleh seluruh kekuatan dan kemampuan anak bangsa; yang telah memiliki kemampuan dan wawasan yang tangguh dan mumpuni dalam membantu menjalankan roda pemerintahannya;
Dan Berikut ini penggalan dan atau potongan dari Pidato Presiden sebagai salah satu bukti atas kemampuan dan kekuatannya sebagai pimpinan yang di bantu oleh anak bangsa yang terpilih dan di pilih oleh presiden :
1.
Pidato tahun 2019 (pada tanggal 16 Agustus 2019) pidato lengkap
https://tirto.id/teks-lengkap-pidato-kenegaraan-jokowi-saat-sidang-dpr-dpd-ri-2019-egoa
Â
Yang saya hormati para hadirin serta Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air.
a.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengajak kita semua untuk meneguhkan semangat para pendiri bangsa kita, bahwa Indonesia itu bukan hanya Jakarta, bukan hanya Pulau Jawa. Tetapi, Indonesia adalah seluruh pelosok tanah air, dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote.
b.
Indonesia Maju bukan hanya karya Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya karya lembaga eksekutif lembaga legislatif ataupun yudikatif saja. Tetapi keberhasilan Indonesia juga karya pemimpin agama, budayawan dan para pendidik. Keberhasilan Indonesia adalah juga karya pelaku usaha, buruh, pedagang, inovator maupun petani, nelayan dan UMKM, serta karya seluruh anak bangsa Indonesia.
c.
Sebagai Kepala Negara yang merangkap Kepala Pemerintahan, sebagai Presiden dalam sistem Presidensial yang dimandatkan konstitusi, saya mengajak kita semua untuk optimis dan kerja keras.
d.
Sayalah yang memimpin lompatan kemajuan kita bersama. Saudara-saudara Sebangsa dan Setanah Air, saat ini kita berada dalam dunia baru dunia yang jauh berbeda dibanding era sebelumnya.
e.
Arus komunikasi dan interaksi yang semakin mudah dan terbuka, harus dimanfaatkan dan sekaligus diwaspadai. Pengetahuan dan pengalaman yang positif jauh lebih mudah sekarang ini kita peroleh.
f.
Tetapi kemudahan arus informasi dan interaksi juga membawa ancaman-ancaman: ancaman terhadap ideologi kita Pancasila, ancaman terhadap adab sopan santun kita, ancaman terhadap tradisi dan seni budaya kita, serta ancaman terhadap warisan kearifan-kearifan lokal bangsa kita.
g.
Dalam bidang pertahanan-keamanan kita juga harus tanggap dan siap. Menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme, serta menghadapi ancaman kejahatan-kejahatan lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita.
h.
Indonesia tidak takut terhadap keterbukaan. Kita hadapi keterbukaan dengan kewaspadaan. Kewaspadaan terhadap ideologi lain yang mengancam ideologi bangsa. Kewaspadaan terhadap adab dan budaya lain yang tidak sesuai dengan kearifan bangsa kita. Kewaspadaan terhadap apa pun yang mengancam kedaulatan kita.
i.
Kita butuh SDM yang berbudi pekerti luhur dan berkarakter kuat. Kita butuh SDM yang menguasai keterampilan dan menguasai ilmu pengetahuan masa kini dan masa depan. Pendidikan harus berakar pada budaya bangsa memperjuangkan kepentingan nasional dan tanggap terhadap perubahan dunia.
j.
Keluarga dan lembaga pendidikan menempati peran sentral dalam pendidikan anak-anak kita. Budi pekerti sopan santun toleransi dan kedisiplinan termasuk kebiasaan mengantre dengan sabar dan teratur harus kita tanamkan sejak dini. Biasa mandiri percaya diri gotong royong dan saling peduli harus kuat ditanamkan dalam pendidikan dasar kita.
k.
Reformasi perundang-undangan harus kita lakukan secara besar-besaran, Saya mengajak kita semua pemerintah DPR DPD dan MPR juga Pemda dan DPRD untuk melakukan langkah langkah baru.
l.
Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi.
m.
Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi!! Sekali lagi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara. Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju.
n.
Oleh karena itu ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, Permen atau pun Perda yang dibuat. Tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi.
o.
Saya ingatkan kepada jajaran eksekutif agar lebih efisien. Untuk apa studi banding jauh-jauh sampai ke luar negeri padahal informasi yang kita butuhkan bisa diperoleh dari smart phone kita.
p.
Oleh sebab itu manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus dibangun. Sekali lagi manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus dibangun. Demikian pula ukuran kinerja aparat pengawasan dan birokrasi pelaksana.
p.
Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan prosedur ketat. Tetapi tata kelola pemerintahan yang baik tercermin dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan kemajuan.
q.
Orientasi kerja pemerintahan, orientasi kerja birokrasi pelaksana, orientasi kerja birokrasi pengawas, haruslah orientasi pada hasil. Sekali lagi harus berorientasi pada hasil.
r.
Kemudian ukuran akuntabilitas pemerintahan jangan dilihat dari seberapa banyak formulir yang diisi dan dilaporkan tetapi seberapa baik produk yang telah dihasilkan.
s.
Dan tentu saja peningkatan kualitas dan kultur aparat mulai dari aparat negara, birokrat, TNI dan Polri dan pejabat BUMN, juga harus segera berubah. Harus segera berubah! Kita tidak kompromi aparat yang mengingkari Pancasila.
t.
Kita tidak kompromi aparat yang tidak melayani, yang tidak turun ke bawah. Sebaliknya kita cari kita apresiasi aparat yang selalu menebarkan optimisme, yang melakukan smart shortcut dan yang sepenuh hati melayani rakyat.
2.
Pidato tahun 2020 (pada tanggal 14 Agustus 2020) pidato lengkap
https://tirto.id/teks-lengkap-pidato-presiden-jokowi-di-sidang-tahunan-mpr-2020-fXRB
Â
a.
Saya menyambut hangat seruan moral penuh kearifan dari para ulama, para pemuka agama, dan tokoh-tokoh budaya agar menjadikan momentum musibah pandemi ini sebagai sebuah kebangkitan baru untuk melakukan sebuah lompatan besar.
b.
Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
c.
Penegakan nilai-nilai demokrasi juga tidak bisa ditawar. Demokrasi harus tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu kecepatan kerja dan kepastian hukum, serta budaya adiluhung bangsa Indonesia.
d.
Nilai-nilai luhur Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan nasional, tidak bisa dipertukarkan dengan apapun juga. Kita tidak bisa memberikan ruang sedikit pun kepada siapa pun yang menggoyahkannya.
e.
Semestinya, perilaku media tidak dikendalikan untuk mendulang click dan menumpuk jumlah like, tapi seharusnya didorong untuk menumpuk kontribusi bagi kemanusiaan dan kepentingan bangsa.
f.
Ideologi dan nilai-nilai luhur bangsa tidak boleh dipertukarkan dengan kemajuan ekonomi. Bahkan, kemajuan ekonomi jelas membutuhkan semangat kebangsaan yang kuat. Kita harus bangga terhadap produk Indonesia. Kita harus membeli produk dalam negeri. Kemajuan Indonesia harus berakar kuat pada ideologi Pancasila dan budaya bangsa.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang berbahagia
g.
Tujuan besar tersebut hanya bisa dicapai melalui kerja sama seluruh komponen bangsa dengan gotong royong, saling membantu, dan saling mengingatkan dalam kebaikan dan tujuan yang mulia. Demokrasi memang menjamin kebebasan, namun kebebasan yang menghargai hak orang lain. Jangan ada yang merasa paling benar sendiri, dan yang lain dipersalahkan. Jangan ada yang merasa paling agamis sendiri. Jangan ada yang merasa paling Pancasilais sendiri.
h.
Semua yang merasa paling benar dan memaksakan kehendak, itu hal yang biasanya tidak benar. Kita beruntung bahwa mayoritas rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan, penuh toleransi dan saling peduli, sehingga masa-masa sulit sekarang ini bisa kita tangani secara baik.
i.
Guna terus memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik. Hal ini membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan
j.
Keberhasilan MA tersebut juga berkat dukungan dari Komisi Yudisial sesuai kewenangannya. Pengusulan calon Hakim Agung, calon hakim ad hoc Tipikor, dan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tetap berjalan lancar. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim. Sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi.
Bapak Presiden yang Terhormat;
Bapak Ir. Joko Widodo, sebagai Presiden adalah pimpinan negara beserta lembaga negara lainnya akan patuh dan tunduk pada aturan dan peraturan perundang -- undangan yang telah ada; dan akan memberikan dan atau membuat aturan dan peraturan perundang -- undangan yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kehidupan dan kesejahtreraan rakyat di wilayah Negara Republik Indonesia.
akan tetapi; berdasarkan kepada
- Hasil keputusan dan surat terbuka; dan serta
- Penambahan pembuktian atas pemahaman; dan serta
- Pengertian dan serta penyimpulan sebagai rakyat miskin; dan serta
- Tidak berpendidikan tinggi; dan serta
- Hasil dan serta kersimpulan atas penjelasan berbagai pihak yang berimbang;
Dari proses persidangan mulai dari peradilan Agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) atas tindakan dan perilaku para pembantu dan pendukung pelaksanaan program -- program kebijakan dan untuk mensejahterahkan rakyat di Negara Republik Indonesia telah di ciderai; dan dilukai, dan telah di salah gunakan; dan atau telah dilakukannya pemutarbalikan fakta atas pembangunan dan program - progman pemerintah yang sedang berlangsung dan berjalan;
Dengan mengambil istilah dan atau tulisan dalam salinan putusan yaitu INTI DAN KEPUASAN ATAS JAWABAN KEPADA SAYA SEBAGAI PELAPOR, dan dalam proses persidangan di Komisi Yudisial; dengan berpedoman kepada perundang -- undangan yang berlaku di Negera Republik Indonesia; dan sebagai dasar hukum; dan atau Aturan dan Peraturan Perundang -- undangan dalam membuat laporan dan atau pelaporan kepada pihak berwenang dalam wilayah hukum peradilan;
Dan serta dari hasil kelima dasar KEPUTUSAN YANG TELAH DI TERIMA DAN SERTA DITERBITKAN ADALAH Sebagai pernyataan DENGAN TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA JELAS DAN SEJELAS JELASNYA; BAHWA SEMUA ATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN YANG DIPERGUNAKAN ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU DAN TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN OLEH RAKYAT MISKIN DAN ATAU TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) Â DAN ATAU TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI; DAN ATAU TIDAK MEMBERIKAN UANG; DAN ATAU DUIT; DAN ATAU DANA; SALAH SATUNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT Â :
1.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG;
2.
UDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL;
3.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL;
4.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN;
5.
          Â
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA;
                                  Â
6.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA;
7.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA;
8.
PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT;
9.
PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, TATA KERJA, DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM;
10.
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN;
11.
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI NOMOR 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM;
12.
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/KMA/SK/VII/2013 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA;
13.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2002 TENTANG PEJABAT PENGADILAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS YUSTISIAL TIDAK DAPAT DIPERIKSA, BAIK SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA KECUALI YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG -- UNDANG;
14.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYAMPAIAN SALINAN DAN PETIKAN PUTUSAN;
15.
        Â
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN;
16.
SOSIALISASI PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN BERDASARKAN PERATURAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN Â (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA;
17.
PENEGAKAN KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU PEJABAT NEGARA OLEH AIDUL FITRICIADA AZHARI KOMISI YUDISIAL RI;
18.
LAPORAN PENGADUAN yang diterbitkan oleh MAHKAMAH AGUNG; Informasi ini diterbitkan atas kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Milenium Challenge Corporation Indonesia Control of Corruption Project.;
19. Â Â Â Â Â Â Â
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENANGANAN TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI;
20.
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035; Diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2010;
21
KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 008-A/SEK/SK/I/2012 TENTANG ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA;
22
PEDOMAN PERILAKU HAKIM PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI Di lengkapi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 - Surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 035/SK/IX/2008 Jakarta 2012;
23.
KUALITAS HAKIM DALAM PUTUSAN; diterbitkan atas kerjasama Pusat Analisis dan Layanan Informasi@2014 dengan The Jawa Pos of Pro - Otonomi dari KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA;
24.
PANDUAN PEMANTAUAN PERSIDANGAN Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2018;
25.
HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TENTANG PERKAWINAN; Dkeluarkan atau Diterbitkan oleh Direktur Urusan Agama Islam Dan Pembinaan;Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia; Juli 2015;
Bapak Presiden yang Terhormat;
Dalam sebuah aturan dan peraturan yang berlaku dalam badan peradilan dan atau pengadilan; dan serta dilaksanakan oleh pihak peradilan; adalah adanya proses dan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat dan atau warga negara dalam mencari keadilan di wilayah hukum negara Republik Indonesia;
Dan adapun Proses dan Tahapan dalam Badan Peradilan dan atau pengadilan; Salah Satunya adalah dalam Badan Peradilan Agama (pengadilan Agama); dengan tahapan awal adalah tahap pendaftaran, proses berperkara sampai dengan Keputusan dalam Peradilan (pengadilan); sehingga memiliki Keputusan Hukum yang Kuat dan Tetap; adalah sabagai berikut:
                  Â
 Â
I
TAHAP PENDAFTARAN
Â
Adapun tahap pendaftaran memiliki dan atau mempunyai persyaratan dan atau prosedur tetap dan atau prosedur yang berlaku di dalam Peradilan Agama;
salah satunya adalah sebagai berikut :
1.
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama  dengan membawa surat gugatan atau permohonan :
a.
Blangko gugatan; Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
b.
Blangko permohonan;
2.
Pihak berperkara menghadap petugas meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal disesuaikan aturan pengadilan Agama setempat dalam jumlah rangkap surat permohonan beserta fotokopi Kutipan Akta Nikah yang telah ditempeli materai dan cap pos dan fotokopi KTP (untuk perkara perceraian);
3.
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
4.
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
5.
Pihak berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk yang besarnya sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
6.
Pemegang kas (kasir) menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian menyerahkan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang telah dicap lunas dan surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara;
7.
Pendaftaran selesai dengan Pihak/pihak - pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan Hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS);
II
TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN
Adapun tahap penanganan perkara di persidangan memiliki; dan atau mempunyai persyaratan; dan atau prosedur tetap; dan atau prosedur yang berlaku di dalam Peradilan Agama (Pengadilan Agama); salah satunya adalah sebagai berikut :
1.
Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
2.
Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal;
3.
Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi;
4.
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
A
PERKARA CERAI GUGAT
1.
LANGKAH - LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PENGGUGAT (ISTRI) ATAU KUASANYA :
a.
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. JO. PAsal 73 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
b.
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 143 R.Bg. JO. PASAL 58 UU NO 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
c.
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak berubah posita dan petitum, jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut atas persetujuan tergugat;
2.
GUGATAN tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'yah :
a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
b.
Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa ijin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UU no. 3 tahun 2006 dan UU No. 50 tahun 2009) JO. Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
c.
Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 tahun 2009);
d.
Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'yah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
3.
Gugatan tersebut dimuat      Â
a.
Nama, Umur, Pekerjaan, Agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b.
Posita (fakta Kejadian dan Fakta hukum);
       Â
c.
Petitum (hal - hal yang dituntut berdasarkan Posita);
4.
membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu tempat dan perkara secara Cuma - Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 237 R. Bg.);
5
Penggugat dan Tergugat serta kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah. (Pasal 121, 124, dan 125 HIR; Pasal 145, 148 dan 149 R.Bg);
6.
Wilayah peradilan agama dalam kasus peradilannya; adalah salah satunya selain dan serta berhubungan dengan dokumen; dan serta persyaratan dalam tahapan persidangan; dan atau wewenang; dan atau tanggung jawabnya sebagai berikut :
1.
Perubahan Bio data
Adapun Perubahan Bio data, aturan dan peraturan  persyaratan yang dimiliki dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
menyerahkan Surat Permohonan dari para pemohon (rangkap disesuaikan aturan setempat);
b.
menyerahkan fotocopy KTP Pemohon/para Pemohon (minimal 1 lembar);
c.
menyerahkan fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon;
d.
Surat Keterangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang isinya bahwa dua nama yang tertera berbeda adalah benar - benar 1 orang (jika yang dirubah namanya);
e.
Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga;
f.
Persyaratan No. 2,3,4 dan 5 di Nazegeln/dimateraikan dan Cap Kantor Pos;
g.
Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI;
2.
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Â
Adapun Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak, aturan dan peraturan  persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Rangkap (disesuaikan aturan setempat);
b.
Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
c.
Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah ( minimal 1 lembar);
d.
Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat ( minimal 1 lembar);
e.
Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI;
f.
Persyaratan No. 3,4 dan 5 di Nazelegen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos;
g.
Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI;
       Â
3.
Persyaratan Isbat Nikah/Pengesahan Nikah
Adapun Persyaratan Isbat Nikah/Pengesahan Nikah, aturan dan peraturan  persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :Â
a.
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan perceraian (rangkap disesuaikan aturan setempat);
b.
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat kalau yang bersangkutan (suami/istri) tidak tercatat/terdaftar di buku Register Pendaftaran;
c.
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah;
d.
Surat Kematian dari Desa/Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia;
e.
Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
f.
Persyaratan No. 2,3,4 dan 5 Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos;
g.
Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI;
4.
Persyaratan pendampingan (Surat Kuasa Khusus)
Adapun Persyaratan Pendampingan (Surat Kuasa Khusus), aturan dan peraturan  persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :                                  Â
4.1.
Insidentil, dengan aturan dan peraturan persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
Ijin dari Ketua Pengadilan bagi Kuasa Insidentil;
b.
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tentang hubungan Keluarga antara Penerima dan Pemberi Kuasa (Orang Tua, Anak, Istri, Suami);
c.
Untuk Penerima Kuasa PNS, TNI/POLRI harus ada ijin dari atasan;
4.2.
Advokat/Pengacara, dengan aturan dan peraturan persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa;
b.
Fotocopy KTA Advokat yang masih berlaku;
c.
Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
4.3.
LBH /Perguruan Tinggi atau Swasta, dengan aturan dan peraturan persyaratan yang dimiliki; dan atau prosedur yang dilalui; dan atau dilaksanakan; dan serta berlaku; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
Bagi Penerima Kuasa Advokat persyaratan sama dengan Persyaratan Advokat;
b.
Surat Tugas/Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Anggota LBH dari perguruan Tinggi yang bersangkutan;
c..
Fotocopy MoU Perguruan Tinggi yang Bersangkutan dan Pengadilan Tinggi;
d..
Tidak Untuk Kepentingan Komersialisasi;
e.
Surat Keterangan tidak mampu bagi Pemberi Kuasa;
Bapak Presiden yang Terhormat;
Dalam melaksanakan pelaksanaan  TAHAPAN PENDAFTARAN, TAHAPAN PENANGANAN PERKARA PERSIDANGAN DALAM  PERSIDANGAN PERADILAN AGAMA SAMPAI DENGAN PERADILAN DI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS  MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); dan berdasarkan kepada :
- Hasil keputusan dan surat terbuka; dan serta
- Penambahan pembuktian atas pemahaman; dan serta
- Pengertian dan serta penyimpulan sebagai rakyat miskin; dan serta
- Tidak berpendidikan tinggi; dan serta
- Hasil dan serta kesimpulan atas penjelasan berbagai pihak yang berimbang;
SEKALI LAGI TERBUKTI DENGAN BENAR DAN NYATA, bahwasannya dengan adanya konfirmasi keseluruhan berbagai pihak; baik terlapor maupun pelapor Lebih lanjut, dan  selain itu juga kepada pihak-pihak lainnya agar berimbang telah MEMBUKTIKAN SECARA TEGAS DAN SETEGAS- TEGASNYA DAN SEYAKIN YAKINNYA; BAHWASANNYA Dari aturan dan peraturan secara keseluruhan dan menyeluruh; Semua peraturan persyaratan merupakan persyaratan awal dan untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di persidangan;Â
Ini adalah salah satu bukti kembali; penguasaan atas kekuasaan yang absolut (mutlak atau kuat); atas kewenangan dan tugas Penegak Hukum yang memiliki kekebalan atas hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia;
 Dan serta; dari hasil kelima dasar KEPUTUSAN YANG TELAH DI TERIMA; DAN SERTA DITERBITKAN ADALAH Sebagai pernyataan DENGAN TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA JELAS DAN SEJELAS JELASNYA; BAHWA TAHAPAN PROSES BERPERKARA SAMPAI DENGAN KEPUTUSAN YANG  DIPERGUNAKAN ADALAH TIDAK SAH; DAN TIDAK BERLAKU; DAN TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN OLEH RAKYAT MISKIN; DAN ATAU TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI ; SALAH SATUNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT  :
 Â
III
TAHAP PROSES BERPERKARA SAMPAI DENGAN KEPUTUSAN
Â
Adapun tahap Proses Berperkara sampai dengan Keputusan di persidangan memiliki; dan atau mempunyai persyaratan; dan atau prosedur tetap; dan atau prosedur yang berlaku di dalam Peradilan Agama (Pengadilan Agama); salah satunya adalah sebagai berikut :
       Â
A
Tahap Persidangan
1.
Tahap Pertama, UPAYA DAMAI (MEDIASI)
a.
Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak agar kembali rukun, jika tidak berhasil hakim mediator melakukan mediasi di luar persidangan;
b.
Perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi (Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008);
c.
Pada Permulaan Pelaksanaan mediasi, suami dan isteri secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
2.
Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
a.
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon;
3.
Tahap ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
a.
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis;
b.
Pada saat penyampaian Jawaban atau selambat - lambatnya sebelum pembuktian termohon dapat mengajukan REKOVENSI atau GUGAT BALIK (132b HIR, Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi);
4.
Tahap keempat, REPLIK PENGGUGAT/PEMOHON
a.
Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis;
5.
Tahap kelima, DUPLIK TERGUGAT/TERMOHON
a.
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis;
6.
Tahap keenam,
PEMBUKTIAN ( PENGGUGAT/PEMOHON DAN TERGUGAT/TERMOHON)
a.
Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya;
7.
Tahap ketujuh,
KESIMPULAN (PENGGUGAT/PEMOHON DAN TERGUGAT/TERMOHON)
a.
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa;
8.
Tahap kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa;
9.
Tahap kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN/PENETAPAN
a.
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim, sebagai berikut :
a.1.
Permohonan dikabulkan, Apabila pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut;
a.2.
Permohonan ditolak, Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut;
a.3.
Permohonan tidak dapat diterima, Pemohon dapat mengajukan permohonan baru;
b.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama /mahkamah syar'iyah memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak;
Sebagai catatan dari Badan Peradilan dan atau Pihak Peradilan  Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi ke alamatnya untuk menghadiri sidang tersebut;
Â
B.
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan;
C.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.
Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.
Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.
"Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.";
                      Â
D.
Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai sebagai barang bukti kedua belah pihak;
E.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai;
F.
Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan;
           Â
G.
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut;
IV
TAHAP KEPUTUSAN SEHINGGA MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG KUAT DAN TETAP
Adapun keputusan sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tetap di dalam peradilan agama; salah satunya sebagai berikut :
1.
Pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara; Salah Satunya terdiri sebagai berikut :
A.
Asas - asas Putusan
1
Memuat Dasar Alasan yang jelas dan Rinci;
2
Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan;
3
Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan;
4
Diucapkan Dimuka Umum;
B.
Pertimbangan Hakim dengan Menggunakan Perundang undangan yang berlaku
Secara yuridis berdasarkan peraturan yang berlaku tentang kekuasaan kehakiman dan menegaskan bahwasannya Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang - undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili;
2.
PEMAHAMAN DAN ARTI YURISDIKSI YAITU
1
Kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan;
2
lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum;
3
kekuasaan, hak atau wewenang untuk menetapkan hukum bila dihubungkan dengan ajaran trias politica, yuridiksi mencakup kekuasan legislatif, eksekutif dan yudikatif;
3.
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan yang harus dipenuhi
a.
Salinan Putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
Fotocopy KK dan KTP suami dan istri;
c.
Kutipan Akta Perkawinan (Asli);
d.
Fotocopy Paspor suami atau istri bagi WNA; Â Â Â Â Â Â Â
e.
Surat Kuasa Pengisian Biodata bermaterai Rp. 6000 bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa;
Bapak Presiden yang Terhormat;
Dokumen yang perlu dilengkapi dan diikuti dalam persyaratan dan pencatatan untuk penerbitan Kutipan Akta Perceraian; YANG AKAN DAN SERTA DIMANIPULASI DAN ATAU DIRUBAH SESUAI KEINGINAN; DAN SERTA KEMAUAN PARA PENGUASA DAN ATAU PEMILIK KEKUASAAN;  DAN SERTA PEMILIK MODAL DAN ATAU PEMBERI DANA BESAR; DAN SERTA AKAN BEKERJA SAMA DENGAN SELURUH LEMBAGA NEGARA UNTUK MENSAHKAN; DAN SERTA MENGAKUI DOKUMEN PERSYARATAN DAN PENCATATAN DALAM PENERBITAN  KUTIPAN  AKTA PERCERAIAN;  berdasarkan DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor; dalam PERSIDANGAN PERADILAN AGAMA MELALUI PELAPORAN DI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); salah satunya adalah dari aturan dan peraturan  dalam persyaratan dan pencatatan untuk  penerbitan Kutipan Akta Perceraian  yang berlaku sebagai berikut :  Â
4
Persyaratan AKTA PERCERAIAN
a.
Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan;
b.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.
Formulir Pencatatan Perceraian;
d.
Fotocopy KK dan KTP - el yang Bersangkutan;
e.
Surat kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP -el penerima kuasa;
f.
Pencatatan Perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari);
g.
Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-;
h.
Untuk orang asing, ditambah :
h.1.
Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS);
h.2.
Fotocopy paspor suami atau istri (dilegalisir);
5
Persyaratan Perceraian :
a.
Pencatatan perceraian dilakukan ditempat terjadinya perceraian;
b.
Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan;
c.
Pencatatan perceraian dilakukan dengan tata cara :
c.1.
Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi formulir Pencatatan Perkawinan pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kab dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan;
c.2.
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian;
c.3.
Kutipan akta perceraian diberikan kepada masing masing suami dan istri yang bercerai;
c.4.
Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat Pencatatan peristiwa perkawinan;
c.5.
Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan;
c.6.
Instansi Pelaksana mecatat dan merekam dalam database kependudukan;
Bapak Presiden yang Terhormat;
Berikut dokumen yang perlu dilengkapi dan diikuti dalam penerbitan Kutipan Akta Perceraian YANG DITOLAK DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK BERLAKU SECARA TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA TUGAS DAN KEWENANGANNYA; DAN SERTA TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; DAN SERTA PERBUATAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM; DAN SERTA TINDAKAN SEMENA MENA; TERHADAP WARGA NEGARA DAN ATAU RAKYAT YANG SECARA JELAS; SEJELAS JELASNYA; DAN SEBENAR BENARNYA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DALAM PERSIDANGAN PERADILAN AGAMA MELALUI PELAPORAN DI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); dalam  pelayanan penerbitan Kutipan Akta Perceraian berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku :
6.
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
a.
Undang - Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b.
Undang  - Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c.
Perda Setempat;
7.
Syarat Permohonan penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
a.
Mengisi Formulir Permohonan;
b.
Fotocopy KK ber -- NIK;
c.
Kutipan Akta Perkawinan Asli;
d.
Fotocopy KTP;
e.
Fotocopi Putusan Pengadilan Negeri;
                                  Â
Bapak Presiden yang Terhormat;
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; semua warga negara Republik Indonesia harus tunduk; dan serta patuh; dan serta mengikuti aturan dan peraturan yang telah berlaku dalam berita negara dan atau dokumen administrasi negara; berdasarkan urutan perundang -- undangan yang telah dibentuk; dan serta telah dituangkan kedalam Undang -- Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang -- undangan; Â yang dalam proses peradilan; dan salah satunya mulai dari peradilan agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan salah satu urutan yang berlaku; dan serta diterapkan di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
PANCASILA;
2.
UNDANG -- UNDANG DASAR 1945 Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â ;
3.
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT;
                              Â
4.
UNDANG -- UNDANG / PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG -- UNDANG;
5.
PERATURAN PEMERINTAH;
6.
PERATURAN PRESIDEN;
7.
PERATURAN DAERAH PROVINSI;
8.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA;
Aturan dan peraturan tersebut diatas, telah dirubah dengan UNDANG -- UNDANG Â NO.15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG -- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN; YANG DITERBITKAN DAN AKAN BERLAKU Tertanggal 04 Oktober 2019.
Bapak Presiden yang Terhormat;
Adapun penindasan dan kesewenang - wenangan yang dilindungi, dan atau diperbolehkan, dan atau penindasan atas pemberlakuan hukum yang tidak adil; yang telah dilaksanakan; dan serta dilakukan oleh seluruh Pihak Penegak Hukum; dari dan atas kekebalan hukum yang ABSOLUT (MUTLAK atau KUAT); sehingga ketentuan hukum atas aturan dan peraturan yang berlaku; tidak dapat dipergunakan dan serta di sahkan dan serta di laksanakan dengan baik dan benar; sebagai pedoman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia pada rakyat; dan atau rakyat miskin; dan atau rakyat tidak berpendidikan (sekolah); dan atau rakyat berpendidikan (sekolah) rendah; dan atau rakyat yang berpendidikan tinggi (sekolah) di Lingkungan Wilayah Negara Republik Indonesia; salah satunya antara lain:
- PANCASILA DAN UNDANG - Â UNDANG DASAR 1945;
- BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NEGARA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA;
- SISTEM DAN ATAU TINGKATAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- APARATUR NEGARA DAN ATAU PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM DAN SERTA KESELURUHAN PARA PEMUKA AGAMA DALAM HAL INI PEMUKA AGAMA YANG DIMAKSUD ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI);
Bapak Presiden yang Terhormat;
Bahwasannya dari hasil; dan serta kesimpulan atas semua penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor; dalam proses peradilan; Salah satunya mulai dari peradilan Agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan dalam URUTAN PERUNDANG -- UNDANGAN yang berlaku; dan serta diterapkan di Negara Republik Indonesia YANG TIDAK BOLEH; DAN SERTA DILARANG; DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK DIAKUI UNTUK DIPERGUNAKAN; DAN SERTA SEBAGAI DASAR HUKUM; DAN SERTA SEBAGAI GUGATAN BALIK; DAN SERTA GUGATAN KEPADA SELURUH PEJABAT NEGARA DAN APARATUR NEGARA; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM; BESERTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI);  OLEH RAKYAT INDONESIA; TERUTAMA DAN PALING UTAMA RAKYAT JELATA; DAN ATAU RAKYAT MISKIN; DAN ATAU RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH); DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIDKAN (SEKOLAH) RENDAH; DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI; DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA ATURAN DAN PERATURAN DIBAWAH INI; HANYALAH SEBAGAI TEORI DAN PEDOMAN UNTUK MENDAPATKAN DANA DAN ATAU JUAL BELI HUKUM;  DENGAN HARGA TAWAR MENAWAR YANG LEBIH TINGGI DALAM PERADILAN; ANTARA PELAPOR DAN TERLAPOR; BERIKUT SAKSI DAN SAKSI AHLI;  DAN PENDUKUNG LAINNYA; DALAM PERADILAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA adalah sebagai berikut :
 Â
1.
PANCASILA DAN UNDANG -- UNDANG DASAR 1945
Adapun Pancasila sebagai dasar falsafah Ideologi Bangsa; dan pemersatu kehidupan berbangsa dan bernegara; berdasarkan sejarah hidup; dan kehidupan sejarah perjuangan bangsa; dan sampai sekarang masih dipergunakan oleh para nasionalis; dan serta seluruh bangsa yang telah mempelajari; dan memahami; dan menjalankan Pancasila tersebut dengan baik dan benar; Â sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tetap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG LAHIR PANCASILA;
b.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA;
c.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tertanggal 06 Agustus 2012;
2.
BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Adapun Berita Negara dan atau Dokumen Administrasi Negara Republik Indonesia yang telah ada; dan serta sudah ada sejak perjuangan sampai dengan sekarang yang masih berlaku dan telah diakui; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
Pancasila
a.1.
Badan Penyelidik Usaha -- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
a.2.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI);
       Â
a.3.
Proklamasi;
a.4.
Dalam pidato Bung karno, "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri." ;
Â
a.5.
Dalam narasinya, Soeharto mengimbau kepada Kesatuan Angkatan Udara untuk membersihkan oknum yang anggota Angkatan Darat yang terlibat dalam pembunuhan kejam g30sPKI. Berikut penggalan video yang dapat diakses melalui tautan https://youtu.be/htdmK-Y3lGQ.;
a.6.
b.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b.1
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  masa kemerdekaan sampai dengan masa  reformasi;
b.2
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Â Amandemen di masa reformasi sampai dengan sekarang;
c.
Aturan urutan perundang -- undangan
c.1
HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) - REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B);
c.2.
KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie);
c.3.
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) (WETBOEK VAN STRAFRECHT);
c.4.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA / KUHAP);
c.5.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
c.6.
LAMPIRAN I UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
c.7.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS Â NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
c.8.
PROSES PENYUSUNAN
a)
Secara garis besar proses penyusunan Rancangan Undang - Undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni :
1)
Tahap persiapan Rancangan Undang -- Undang;
2)
Tahap pembahasan di DPR;
3)
Tahap pengesahan oleh Presiden;
4)
Tahap Diundangkan oleh sekretariat negara;
b)
Fungsi Peraturan Perundang --undangan;
1)
Memberikan Kepastian Hukum;
2)
Melindungi dan mengayomi hak - hak warga negara;
3)
Memberikan rasa keadilan;
d
Undang - Undang  Tentang Kependudukan
d.1.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
d.2.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK;
d.3.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGANTI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG - UNDANG;
d.4.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK;
d.5.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA;
e.
Undang -- Undang Tentang Advokat
Undang Undang Republik Indonesia Tentang Advokat/Penasihat hukum/Pengacara; Salah satunya sebagai berikut :
e.1.
Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
e.2.
Penjelasan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
e.3.
Kode Etik Advokat Indonesia dari Komite Kerja Advokat Indonesia yang disahkan tanggal 23 mei 2002 dan disalin dan diperbanyak oleh Panitia Daerah Ujian Kode Etik Advokat  Indonesia DKI Jakarta 2002;
f.
Undang - Undang Tentang Aparatur Negara dan atau Pejabat Negara dan atau lembaga negara
f.1.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL;
f.2.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM;
g.
Undang - Undang tentang Kepolisian
g.1.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
g.2.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen  Penyidikan Tindak Pidana;
g.3.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.4.
KEWIBAWAAAN DAN KEHORMATAN Â KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI);
a)
TRI BRATA
Kami Polisi Indonesia :
1)
Berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang dasar 1945;
3)
Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban;
b)
CATUR PRASETYA
Sebagai Insan Bhayangkara, Kehormatan Saya Adalah Berkorban Demi Masyarakat, Bangsa dan Negara Untuk :
       Â
1)
Meniadakan Segala Bentuk GangguanKeamanan;
2)
Menjaga Keselamatan Jiwa Raga, Harta Benda dan Hak Asasi Manusia;
3)
Menjamin Kepastian Berdasarkan hukum;
4)
Memelihara Perasaan Tentram dan Damai;
       Â
c)
KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
-
SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA :
Â
1)
Mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi;
3)
Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah;
4)
Menegakkan hukum dan meghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana;
5)
Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian yang luhur;
-
SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN NAGARA JANOTTAMA :
Â
1)
Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin;
2)
Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara;
3)
Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga mesyarakat di tengah-tengah masyarakat;
4)
Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya;
5)
Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun dalam lingkungan masyarakat;
6)
Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta memelopori setiap tindak mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya;
-
SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN YANA ANUCASANA DHARMA :
Â
1)
Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya;
2)
Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang;
3)
Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan dari pada penindakan secara hukum;
4)
Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat;
5)
Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta masyarakat memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI rakyat;
       Â
6)
Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat;
h.
Undang - Undang tentang TNI
Â
h.1.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA;
h.2.
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA;
h.3.
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA;
h.4.
KEWIBAWAAAN DAN KEHORMATAN Â PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI);
-
SAPTA MARGA PRAJURIT;
Â
1)
Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersediakan Pancasila;
2)
Kami Patriot Indonesia,mendukung serta membela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah;
3)
Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan;
4)
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia;
5)
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit;
6)
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa;
7)
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janju serta Sumpah Prajurit;
-
SUMPAH PRAJURIT
Â
Demi Allah saya bersumpah/berjanji :
1)
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2)
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan;
3)
Bahwa saya taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
4)
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5)
Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya;
-
Delapan Wajib TNI (Dulu Delapan Wajib ABRI) :
Â
Demi Allah saya bersumpah/berjanji :
1)
Bersikap ramah tamah terhadap rakyat;
2)
Bersikap sopan santun terhadap rakyat;
3)
Menjunjung tinggi kehormatan wanita;
4)
Menjaga kehormatan diri dari muka umum;
5)
Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya;
6)
Tidak sekali-kali merugikan rakyat;
7)
Tidak sekali-kali menakuti dan nyakiti hati rakyat;
8)
Menjadi contoh dan melopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya;
-
11 Asas Kepemimpinan
Â
1)
Taqwa (Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada-Nya);
2)
Ing Ngarsa Sung Tulada (Memberi suri tauladan di hadapan anak buah);
3)
Ing Madya Mangun Karsa (Ikut bergiat serta menggugah semangat di tengah-tengah anak buah);
4)
Tut Wuri Handayani (Mempengaruhi dan memberi dorongan dari belakang kepada anak buah);
5)
Waspada Purba Wisesa (Selalu waspada mengawasi, serta sanggup dan memberi koreksi kepada anak buah);
6)
Ambeg Parama Arta (Dapat memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan);
7)
Prasaja (Tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebihan);
8)
Satya (Sikap loyal yang timbal balik dari atas terhadap bawahan dan bawahan terhadap atasan dan kesamping);
9)
Gemi Nastiti (Kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu kepada yang benar - benar diperlukan);
10)
Belaka (Kemampuan, Kerelaan dan Keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan - tindakannya);
11)
Legowo (Kemauan, Kerelaan dan Keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab kedudukan kepada generasi berikutnya);
i.
Undang - Undang tentang Pendidikan
Â
1)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI;
2)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1991 TENTANG PENDIDIKAN LUAR BIASA;
j.
Undang - Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Â
1)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN;
2)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL;
3)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK;
4)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK;
5)
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA (PERMENKOMINFO) NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK;
3.
BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NEGARA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Â
1)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN;
2)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
3)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
4)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG Â UNDANG;
5)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA;
6)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA;
7)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK;
8)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK;
9)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
10)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL;
11)
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL;
12)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL;
13)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS POKOK PEJABAT PENCATATAN SIPIL DAN PETUGAS REGISTRASI;
14)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN;
15)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL;
16)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT;
17)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
18)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
19)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL;
20)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 69 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL;
21)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN;
22)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK;
23)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK;
24)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA Â YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA;
25)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK;
26)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL;
27)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
4.
SISTEM DAN ATAU TINGKATAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Â
1)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL;
2)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL;
3)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN;
4)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI;
5)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1991 TENTANG PENDIDIKAN LUAR BIASA;
       Â
6)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN;
7)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH;
8)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RFEPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH;
9)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEEGRI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL;
10)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL;
11)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN;
12)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN;
13)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN;
5.
APARATUR NEGARA DAN ATAU PEJABAT NEGARA DAN ATAU PEJABAT LEMBAGA NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM DAN SERTA KESELURUHAN PARA PEMUKA AGAMA DALAM HAL INI PEMUKA AGAMA YANG DIMAKSUD ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI).
Â
1)
UNDANG Â UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA;
2)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN;
3)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH;
4)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH;
5)
UNDANG Â UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA;
6)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN KOORDINASI PEMERINTAHAN SIPIL;
7)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1975 TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL;
8)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1988 TENTANG KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DAERAH;
9)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
10)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN;
11)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL;
12)
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA;
13)
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI;
14)
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH;
15)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHUN 2014 TENTANG BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA;
16)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH;
17)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA;
18)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA;
19)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL;
20)
KOMISI APARATUR NEGARA DALAM PENGAWASAN PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN SUMBER http://elibrary.dprd.jatengprov.go.id/peraturan-gubernur-jawa-tengah-nomor-33-tahun-2016;
21)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN;
22)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN;
23)
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH;
24)
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN BLANGKO DAFTAR PEMERIKSAAN NIKAH, AKTA NIKAH, BUKU NIKAH, DUPLIKAT BUKU NIKAH, BUKU PENCATATAN RUJUK, DAN KUTIPAN BUKU PENCATATAN RUJUK;
25)
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN;
26)
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN NIKAH;
27)
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA;
28)
KAJIAN NORMATIF PERMENKUMHAM 22 TAHUN 2018 BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DAN ASAS HUKUM OLEH BIRO HUKUM KEMENDAGRI TERTANGGAL 18 OKTOBER 2018;
29)
Anotasi Undang - undang No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang diterbitkan oleh Universitas Indonesia - Center For Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) di Depok 03 April 2017 ; sebagai pembaca kritis Prof Eko Prasojo, Mag.rer.publ sebagai direktur Eksekutif UI-Center for Study Of Governance and Administrative Reform, Dr. Asman Abnur, M.Si sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Petra Karetji sebagai team leader Knowledge Sector Initiative, Maya Rostanty sebagai Direktur Eksekutif PATTIRO;
30)
SERI PANDUAN AKSES KEADILAN TAHUN 2015 OLEH PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPALA KELUARGA (PEKKA);
31)
PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Â
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, Adalah Insan Yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Berjanji :
a)
Setia dan Taat Kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945;
       Â
b)
Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara, Serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan dan Rahasia Negara;
c)
Mengutamakan Kepentingan Negara dan Masyarakat diatas kepentingan Pribadi dan Golongan;
d)
Memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa Serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
e)
Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme;
32)
Syarat-syarat, Sifat-sifat, Asas-asas dan Prinsip-prinsip Kepemimpinan;
A)
Syarat-syarat Pemimpin dan Kepemimpinan.
Â
A.1)
Syarat-syarat minimal yang harus dimiliki oleh seorang Pemimpin adalah:
a)
Watak yang baik (karakter, budi, moral);
b)
Intelegensia yang tinggi;
c)
Kesiapan lahir dan batin;
A.2)
Syarat-syarat lainnya yang diperlukan:
a)
Sadar akan tanggung jawab;
b)
Memiliki sifat-sifat Kepemimpinan yang menonjol;
       Â
c)
Membimbing dirinya dengan asas-asas dan prinsip-prinsip Kepemimpinan;
d)
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dan perintah-perintah dengan penuh tanggung jawab (correct) serta mampu membimbing anak buahnya dengan baik dan menggemblengnya menjadi suatu kesatuan yang efektif;
e)
Mengenal anak buahnya, memahami sepenuhnya akan sifat dan tingkah laku masing-masing dalam segala macam keadaan, suasana dan pengaruh;
f)
Paham akan cara bagaimana seharusnya mengukur dan menilai kepemimpinannya;
B)
Sifat-sifat Kepemimpinan meliputi antara lain:
1)
Jujur;
2)
Berpengetahuan;
3)
Berani (Fisik dan Moral);
4)
Mampu mengambil keputusan;
5)
Dapat dipercaya;
6)
Berinisiatf;
7)
Bijaksana;
8)
Tegas;
9)
Adil;
10)
Menjadi tauladan;
11)
Tahan UJi (Ulet);
12)
Loyalitas;
13)
Tidak mementingkan diri sendlri;
14)
Antusias;
15)
Simpatik;
16)
Rendah hati;
C)
Asas-asas Kepemimpinan.
Â
1)
TAQWA, ialah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada-Nya;
2)
ING NGARSA SUNG TULADA, ialah memberi suri tauladan di hadapan anak buah;
3)
ING MADYA MANGUN KARSA, ialah ikut bergiat serta menggugah semangat di tengah-tengah anak buah;
4)
TUT WURI HANDAYANI, ialah mempengaruhi dan memberikan dorongan dari belakang kepada anak buah;
5)
WASPADA PURBA WASESA, ialah selalu waspada mengawasi serta sanggup dan berani memberi koreksi kepada anak buah;
6)
AMBEG PARAMA ARTA, ialah dapat memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan;
7)
PRASAJA; ialah tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan;
8)
SATYA, ialah sikap loyal. yang timbal balik;
9)
GEMI NAST'ITI, ialah kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu kepada yang benar-benar diperlukan;
10)
BELAKA, ialah kemauan, kerelaan dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan;
11)
LEGAWA, ialah kemauan, kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukannya kepada generasi berikut-nya;
D)
Prinsip-prinsip Kepemimpinan.
Â
1)
Mahir dalam soal-soal teknis dan taktis;
2)
Ketahui diri sendiri, cari dan usahakan selalu perbaikan-perbaikan;
3)
Yakinkan diri, bahwa tugas-tugas dimengerti, diawasi dan dijalankan;
4)
Ketahui anggota-anggota bawahan dan juga serta pelihara kesejahteraan mereka;
5)
Usahakan dan pelihara selalu, agar anggota mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan;
6)
Berilah tauladan dan contoh yang baik;
7)
Tumbuhkan rasa tanggung jawab di kalangan para anggota;
8)
Latih anggota bawahan sebagai satu tim yang kompak;
9)
Buat keputusan-keputusan yang sehat dan pada waktunya;
10)
Berilah tugas dan pekerjaan pimpinan (komando) sesuai dengan kemampuannya;
11)
Bertanggung jawab terhadap tindakan - tindakan yang dilakukan;
Bapak Presiden yang Terhormat;
Bahwasannya dari hasil; dan serta kesimpulan atas semua penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor, dalam proses peradilan salah satunya; mulai dari peradilan Agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan berikut Salah satu urutan yang berlaku dan serta diterapkan di Negara Republik Indonesia  YANG TIDAK BOLEH; DAN SERTA DILARANG; DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK DIAKUI DAN DILARANG UNTUK DIPERGUNAKAN DAN SERTA SEBAGAI DASAR HUKUM DAN SERTA SEBAGAI GUGATAN BALIK DAN SERTA GUGATAN KEPADA SELURUH PEJABAT NEGARA DAN APARATUR NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM BESERTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)  OLEH RAKYAT INDONESIA TERUTAMA DAN PALING UTAMA RAKYAT JELATA DAN ATAU RAKYAT MISKIN DAN ATAU RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIDKAN (SEKOLAH) RENDAH DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA ATURAN DAN PERATURAN HANYALAH SEBAGAI TEORI DAN PEDOMAN UNTUK MENDAPATKAN DANA ATAU UANG  DAN SERTA JUAL BELI HUKUM; DENGAN HARGA TAWAR MENAWAR YANG LEBIH TINGGI; DALAM PERADILAN ANTARA PELAPOR DAN TERLAPOR; BERIKUT SAKSI DAN SAKSI AHLI; DAN PENDUKUNG LAINNYA; DALAM PERADILAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; BAHWASANNYA :
- Pelaporan di Pihak Kepolisian dan; dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); juga memperlakukan yang sama; yaitu memberikan uang atau dana; baik kecil maupun besar; disesuaikan dengan kemampuan masing - masing PELAPOR DAN TERLAPOR; dengan tujuan tawar menawar atas pemeriksaannya sampai dengan ke pihak penegak hukum lainnya dalam hal ini pihak kejaksaan; dan serta
- Apabila terjadi perdamaian dalam penanganan kasus dan atau permasalahan hukum akan tetap memberikan uang atau dana baik kecil maupun besar; dalam penyelesaian perdamaian dalam kasus hukum; dan serta
- Seluruh Pimpinan di Kepolisian; dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); Â akan melindungi anggotanya; dan berlaku sebaliknya dalam menangani masalah hukum; dari tingkatan pusat hingga daerah; seluruh anggotanya akan saling melindungi dan menolong; apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum; dan serta perbuatan tindakan melawan hukum; dan serta melalaikan tugas dan wewenangnya; dan serta tindakan dan perbuatan semena mena; dan serta perbuatan sewenang - wenangnya terhadap warga negara dan atau rakyat; adalah dibenarkan dan dilindungi; serta menghilangkan barang bukti merupakan tugas utama dan paling utama; juga berlaku terhadap keseluruhan anggota yang bertugas tidak akan ditindak tegas dan anggota yang di tindak tegas adalah anggota kepolisian yang bukan dan serta tidak memiliki pendukung kuat atau kekuasaan dan atau kekuatan dalam jabatan pemerintahan;
- Tentara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI); tidak dapat bergerak dan atau digerakkan; karena mereka sudah memiliki aturan dan peraturan tersendiri; dan serta tidak akan turun tangan; karena tugas hanya menjaga dan bukan melindungi rakyat atau warga negara di wilayah Negara Republik indonesia; dan hanya anggota - anggota nya saja yang memiliki emosional kerakyatan, yang akan bertindak sendiri tanpa persetujuan pimpinan; baik pimpinan pusat maupun daerah;
- Seluruh personil tentara dan polisi dalam hal ini TNI dan POLRI; akan bertindak dan membela serta menjaga dengan baik dan benar; adalah kepada para pejabat; dan serta penguasa dan pengusaha; dan serta pemilik modal yang memiliki dana atau uang; dengan penentuan jumlah personil berdasarkan pada dana atau uang yang diberikan; besar dan kecil disesuaikan dana atau uang yang masuk; kedalam keseluruhan anggota yang datang dan pergi dalam bertugas.
Bapak Presiden yang Terhormat;
DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN; ATAS SEMUA PENJELASAN; DAN SERTA PERDEBATAN TENTANG HASIL AKHIR NEGARA INDONESIA DI MASA SEKARANG; DALAM Â PROSES PERADILAN; SALAH SATUNYA ADALAH PERADILAN AGAMA; SAMPAI DENGAN PERADILAN DI KOMISI YUDISIAL; DAN MAHKAMAH AGUNG; DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); YANG TELAH DIBENARKAN DAN DIAKUI OLEH BADAN PERADILAN BERDASARKAN UNDANG -- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAN KEHAKIMAN DAN Â SEJARAH BANGSA INDONESIA;Â
DAN DARI UNDANG -- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN PASAL 2 DALAM AYAT (4) YANG BERBUNYI; Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan;
DAN DARI PENJELASAN ATAS UNDANG -- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 PASAL DEMI PASAL DALAM PASAL 2 Ayat (4) YANG BERBUNYI ; Yang dimaksud dengan "sederhana" adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif; Yang dimaksud dengan "biaya ringan" adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat; Namun demikian, asas sederhana, cepat, Â dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan;
DAN DARI KUTIPAN DAN ATAU PENGGALAN PIDATO BUNG KARNO YAITU PERJUANGANMU LEBIH SULIT KARENA MELAWAN BANGSAMU SENDIRI;
DAN SAYA SEBAGAI PELAPOR TETAP MENGAKUI DAN MENJUNJUNG TINGGI DASAR NEGARA YAITU PANCASILA DAN BENTUK NEGARA YAITU REPUBLIK (NEGARA REPUBLIK INDONESIA);
DAN Â DARI NASKAH PROKLAMASI
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
MAKA dari hasil kesimpulan secara keseluruhan dan menyeluruh dengan itikad baik dan sesuai dengan amanat proklamasi yang telah dikumandangkan; dan sebagai tonggak sejarah dan kebebasan dari para penjajah dan serta sebagai bukti ucapan dari pidato Bung Karno, sehingga NASKAH DAN TEKS PROKLAMASI YANG SEKARANG TELAH BERUBAH; DENGAN PENGGUNAAN BAHASA DAN ATAU KALIMAT KENEGARAAN DAN SERTA KEBANGSAAN;Â
MAKA DAPAT DIAMBIL DAN SERTA MERUPAKAN PERNYATAAN RESMI DARI PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA SAAT INI BERDASARKAN PEMAHAMAN DAN PENERAPAN DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN; ATAS SEMUA PENJELASAN; DAN SERTA PERDEBATAN TENTANG HASIL AKHIR NEGARA INDONESIA DI MASA SEKARANG; DALAM Â PROSES PERADILAN; SALAH SATUNYA ADALAH PERADILAN AGAMA; SAMPAI DENGAN PERADILAN DI KOMISI YUDISIAL; DAN MAHKAMAH AGUNG; DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); YAITU :Â
ATAS NAMA BANGSA INDONESIA Presiden Republik Indonesia  dan serta  Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara Indonesia;Â
dan atau               Â
Â
Presiden Republik Indonesia  dan serta  Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara Indonesia
Atas nama bangsa IndonesiaÂ
Joko Widodo/Jusuf Kalla
DAN SAYA SEBAGAI PELAPOR TETAP MENGAKUI DAN MENJUNJUNG TINGGI TEKS PROKLAMASI Â DAN TELAH DIBACAKAN OLEH SOEKARNO/HATTA SEBAGAI BAPAK PROKLAMASI DAN SALAH SATU TOKOH PERJUANGAN KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
Dan  tabel hasil Perbandingan dari proses peradilan yang dijalani dari hasil; dan serta kesimpulan atas semua penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta perdebatan; dan serta dasar hukum secara  keseluruhan dan menyeluruh; dan serta dasar pengajuan laporan saya sebagai pelapor, adalah sebagai berikut :
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Ideologi Pancasila yang kokoh, Bhinneka Tunggal Ika, dan memegang teguh Undang -- Undang dasar 1945 dan serta semangat gotong royong harus ditopang dengan tata kelola pemerintahan yang baik, hal tersebut selalu tidak di laksanakan atau tidak di jalankan dengan baik dan benar; dan serta sering melakukan pelanggaran dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya; dan tidak dipatuhinya sikap dan sifat profesi dan profesionalisme serta tidak memiliki kewibawaan; dan serta kehormatan dan serta jiwa patriotisme  oleh semua dan atau keseluruhan pejabat negara di wilayah Negara Republik indonesia;
terbukti benar adanya dan tidak terbantahkan, bahwa rakyat miskin dan atau rakyat yang tidak berpendidikan (sekolah) dan atau rakyat berpendidikan (sekolah) tinggi dan atau rakyat berpendidikan (sekolah) tinggi  di Wilayah Negara Republik Indonesia baik secara gugatan; maupun  digugat secara hukum; baik secara materi maupun non materi tidak memiliki atau mempunyai keadilan dan kesamaan hukum yang berlaku berdasarkan Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945;
Bapak Presiden yang terhormatÂ
Bapak Ir H. Joko Widodo Sebagai Presiden Negara Republik Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban sebagai seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak atau wewenangnya sendiri dalam memimpin suatu Negara. Hak atau wewenang Presiden tersebut juga telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (apabila Negara Republik Indonesia masih ada dan memegang teguh Undang - Undang Dasar 1945).
Bapak Ir H. Joko Widodo sebagai presiden adalah tempat paling akhir dalam menerima  pengaduan ataupun laporan yang diberikan oleh masyarakat, tentang aturan dan peraturan Perundang Undangan yang berlaku; dan juga berdasarkan  Pasal 10 Undang -- Undang Dasar 1945 yang berbunyi  Presiden  memegang  kekuasaan  yang  tertinggi  atas  Angkatan  Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam menjaga Kedaulatan dan harga Diri Bangsa Indonesia.
Demikian surat pengaduan saya, agar bapak presiden dapat memberikan jawaban resmi dan secara tertulis; dan dapat dilaksanakan baik dan benar; bukan untuk menyenangkan rakyat saja; tapi pembuktian secara keseluruhan dan menyeluruh; baik secara teori maupun praktik dan atau pelaksanaan; dan untuk dilaksanakan oleh pejabat dan serta penguasa pemerintahan negara; dan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat Indonesia di Negara Republik Indonesia;  serta perintah dan pemberian kepastian atas kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan Pemerintahan yang baik dan benar, berdasarkan amanah yang telah tertuang dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, sehingga Kedaulatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia berdiri tegak, dan bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati adalah benar -- benar nyata dan diperjuangkan untuk menjadikan keseluruhan rakyat Indonesia hidup sejahtera; dan akan dipertahankan oleh Tentara  Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisisan Republik Indonesia (POLRI) bersama Rakyat; dan serta bersatu untuk menjaga kedaulatan Negara yang kita cintai yaitu Negara Republik Indonesia.
Hormat Saya, Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
TTD
BENNY SAPUTRO AMARTO
Â
                                     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110