Presiden Republik Indonesia  dan serta  Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara Indonesia
Atas nama bangsa IndonesiaÂ
Joko Widodo/Jusuf Kalla
DAN SAYA SEBAGAI PELAPOR TETAP MENGAKUI DAN MENJUNJUNG TINGGI TEKS PROKLAMASI Â DAN TELAH DIBACAKAN OLEH SOEKARNO/HATTA SEBAGAI BAPAK PROKLAMASI DAN SALAH SATU TOKOH PERJUANGAN KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
Dan  tabel hasil Perbandingan dari proses peradilan yang dijalani dari hasil; dan serta kesimpulan atas semua penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta perdebatan; dan serta dasar hukum secara  keseluruhan dan menyeluruh; dan serta dasar pengajuan laporan saya sebagai pelapor, adalah sebagai berikut :
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Ideologi Pancasila yang kokoh, Bhinneka Tunggal Ika, dan memegang teguh Undang -- Undang dasar 1945 dan serta semangat gotong royong harus ditopang dengan tata kelola pemerintahan yang baik, hal tersebut selalu tidak di laksanakan atau tidak di jalankan dengan baik dan benar; dan serta sering melakukan pelanggaran dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya; dan tidak dipatuhinya sikap dan sifat profesi dan profesionalisme serta tidak memiliki kewibawaan; dan serta kehormatan dan serta jiwa patriotisme  oleh semua dan atau keseluruhan pejabat negara di wilayah Negara Republik indonesia;
terbukti benar adanya dan tidak terbantahkan, bahwa rakyat miskin dan atau rakyat yang tidak berpendidikan (sekolah) dan atau rakyat berpendidikan (sekolah) tinggi dan atau rakyat berpendidikan (sekolah) tinggi  di Wilayah Negara Republik Indonesia baik secara gugatan; maupun  digugat secara hukum; baik secara materi maupun non materi tidak memiliki atau mempunyai keadilan dan kesamaan hukum yang berlaku berdasarkan Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945;
Bapak Presiden yang terhormatÂ
Bapak Ir H. Joko Widodo Sebagai Presiden Negara Republik Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban sebagai seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak atau wewenangnya sendiri dalam memimpin suatu Negara. Hak atau wewenang Presiden tersebut juga telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (apabila Negara Republik Indonesia masih ada dan memegang teguh Undang - Undang Dasar 1945).
Bapak Ir H. Joko Widodo sebagai presiden adalah tempat paling akhir dalam menerima  pengaduan ataupun laporan yang diberikan oleh masyarakat, tentang aturan dan peraturan Perundang Undangan yang berlaku; dan juga berdasarkan  Pasal 10 Undang -- Undang Dasar 1945 yang berbunyi  Presiden  memegang  kekuasaan  yang  tertinggi  atas  Angkatan  Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam menjaga Kedaulatan dan harga Diri Bangsa Indonesia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110