Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bapak Presiden yang Terhormat;

Berikut dokumen yang perlu dilengkapi dan diikuti dalam penerbitan Kutipan Akta Perceraian YANG DITOLAK DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK BERLAKU SECARA TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA TUGAS DAN KEWENANGANNYA; DAN SERTA TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; DAN SERTA PERBUATAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM; DAN SERTA TINDAKAN SEMENA MENA; TERHADAP WARGA NEGARA DAN ATAU RAKYAT YANG SECARA JELAS; SEJELAS JELASNYA; DAN SEBENAR BENARNYA; DAN SERTA SENYATA NYATANYA; DALAM PERSIDANGAN PERADILAN AGAMA MELALUI PELAPORAN DI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); dalam  pelayanan penerbitan Kutipan Akta Perceraian berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku :

6.

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

a.

Undang - Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

b.

Undang  - Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

c.

Perda Setempat;

7.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun