Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a.

Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak agar kembali rukun, jika tidak berhasil hakim mediator melakukan mediasi di luar persidangan;

b.

Perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi (Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008);

c.

Pada Permulaan Pelaksanaan mediasi, suami dan isteri secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);

2.

Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN

a.

Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon;

3.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun