Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.

Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) adalah bukan bagian dari satu kesatuan dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI); dan serta bukan bagian dari penegak hukum dan serta tidak memiliki hak serta kewenangan; dan serta kuasa atas kasus hukum di depan peradilan  yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia;

4.

BARESKRIM merupakan wilayah diluar Pihak Kepolisian; karena selama ini membuat gaduh dan selalu membuat masalah dalam setiap pembuatan laporan kepada pihak peradilan dan selalu melakukan pemerasan di dalam penanganan kasus hukum yang ditanganinya; terutama dan paling utama adalah BARESKRIM yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Kendal. (menurut saya sebagai pelapor adalah BARESKRIM di POLRES  KABUPATEN KENDAL);

5.

Pihak Peradilan dan Pihak Kepolisian; dan serta Pihak Penegak Hukum lainnya; berhak dan serta memiliki kekebalan hukum; dan serta berhak dan serta memiliki tindakan untuk  menghilangkan barang bukti yang berlaku dalam proses peradilan; dan atau proses hukum yang berlaku; terhadap dan atau kepada rakyat Indonesia yang miskin; dan atau tidak memiliki jabatan; dan atau tidak memberikan uang; dan atau duit dan atau dana sebagai biaya dalam melaksanakan proses hukum dalam peradilan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia;

6.

SELURUH PENEGAK HUKUM MEMILIKI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DAN SERTA MEMILIKI KEWAJIBAN DAN SERTA MEMILIKI KEABSAHAN (SAH) DALAM MENGHILANGKAN BARANG BUKTI; DAN ATAU ALAT BUKTI DALAM SEGALA BENTUK; DAN SERTA SEGALA CARA  YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PELAPOR;

7.

SELURUH PENEGAK HUKUM BERHAK; DAN SERTA MEMILIKI KEKUASAAN ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT); DALAM MELAKUKAN PERBUATAN; DAN SERTA PERILAKU PERBUATAN TINDAKAN; DAN ATAU TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; ADALAH DIBENARKAN; DAN SERTA SAH; DAN SERTA MEMILIKI KEKEBALAN HUKUM ABSOLUT (MUTLAK ATAU KUAT) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;

8.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun