Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);

b.

Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa ijin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UU no. 3 tahun 2006 dan UU No. 50 tahun 2009) JO. Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

c.

Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 tahun 2009);

d.

Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'yah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);

3.

Gugatan tersebut dimuat            

a.

Nama, Umur, Pekerjaan, Agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun