Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia TIDAK MENGAKUI DAN ATAU TIDAK SAH DAN ATAU TIDAK  MENGGUNAKAN DASAR NEGARA YAITU PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945;

b.

.

Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 bukanlah sebagai Falsafah dan ideologi serta dasar hukum yang berlaku di peradilan dan bukan sebagai dasar dari Pihak Peradilan dan atau Pihak Kepolisian dan atau Seluruh Pihak Penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan dan atau prosedur peradilan yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia;

2.

BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA


a.

Dalam melaksanakan pelaksanaan dan serta proses dan serta pelaporan; yang berasal dari Rakyat Indonesia; terutama rakyat jelata; dan atau rakyat miskin; dan atau rakyat yang tidak berpendidikan; dan atau rakyat yang tidak bersekolah; dan atau rakyat yang tidak berpendidikan tinggi; dan atau rakyat yang tidak bersekolah tinggi; tidak memiliki dan atau tidak sama dan serta tidak berhak atas hukum yang berlaku di  Wilayah Negara Republik Indonesia;

                                        

b.

Dalam Proses hukum dan Peradilan di Wilayah Negara Republik Indonesia;  rakyat jelata terutama rakyat miskin tidak memiliki hukum yang sama; dan serta tidak dapat melakukan gugatan; dan serta ganti rugi baik itu kerugian material dan ataupun in material;  dan serta apapun gugatan yang diajukan tidak akan pernah diproses dan serta dijalankan; karena tidak memiliki dana atau memberikan dana untuk dapat memproses kasus hukumnya;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun