Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bapak Presiden yang Terhormat;

Dokumen yang perlu dilengkapi dan diikuti dalam persyaratan dan pencatatan untuk penerbitan Kutipan Akta Perceraian; YANG AKAN DAN SERTA DIMANIPULASI DAN ATAU DIRUBAH SESUAI KEINGINAN; DAN SERTA KEMAUAN PARA PENGUASA DAN ATAU PEMILIK KEKUASAAN;  DAN SERTA PEMILIK MODAL DAN ATAU PEMBERI DANA BESAR; DAN SERTA AKAN BEKERJA SAMA DENGAN SELURUH LEMBAGA NEGARA UNTUK MENSAHKAN; DAN SERTA MENGAKUI DOKUMEN PERSYARATAN DAN PENCATATAN DALAM PENERBITAN  KUTIPAN  AKTA PERCERAIAN;   berdasarkan DARI HASIL; DAN SERTA KESIMPULAN atas Penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor; dalam PERSIDANGAN PERADILAN AGAMA MELALUI PELAPORAN DI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); salah satunya adalah dari aturan dan peraturan  dalam persyaratan dan pencatatan untuk  penerbitan Kutipan Akta Perceraian  yang berlaku sebagai berikut :   

4

Persyaratan AKTA PERCERAIAN

a.

Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan;

b.

Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c.

Formulir Pencatatan Perceraian;

d.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun