Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Tugas/Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Anggota LBH dari perguruan Tinggi yang bersangkutan;

c..

Fotocopy MoU Perguruan Tinggi yang Bersangkutan dan Pengadilan Tinggi;

d..

Tidak Untuk Kepentingan Komersialisasi;

e.


Surat Keterangan tidak mampu bagi Pemberi Kuasa;

Bapak Presiden yang Terhormat;

Dalam melaksanakan pelaksanaan  TAHAPAN PENDAFTARAN, TAHAPAN PENANGANAN PERKARA PERSIDANGAN DALAM  PERSIDANGAN PERADILAN AGAMA SAMPAI DENGAN PERADILAN DI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM HAL INI BADAN PENGAWAS  MAHKAMAH AGUNG (BAWAS MA); dan berdasarkan kepada :

  • Hasil keputusan dan surat terbuka; dan serta
  • Penambahan pembuktian atas pemahaman; dan serta
  • Pengertian dan serta penyimpulan sebagai rakyat miskin; dan serta
  • Tidak berpendidikan tinggi; dan serta
  • Hasil dan serta kesimpulan atas penjelasan berbagai pihak yang berimbang;

SEKALI LAGI TERBUKTI DENGAN BENAR DAN NYATA, bahwasannya dengan adanya konfirmasi keseluruhan berbagai pihak; baik terlapor maupun pelapor Lebih lanjut, dan  selain itu juga kepada pihak-pihak lainnya agar berimbang telah MEMBUKTIKAN SECARA TEGAS DAN SETEGAS- TEGASNYA DAN SEYAKIN YAKINNYA; BAHWASANNYA Dari aturan dan peraturan secara keseluruhan dan menyeluruh; Semua peraturan persyaratan merupakan persyaratan awal dan untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di persidangan; 

Ini adalah salah satu bukti kembali; penguasaan atas kekuasaan yang absolut (mutlak atau kuat); atas kewenangan dan tugas Penegak Hukum yang memiliki kekebalan atas hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun